
Buntut Proyek BORR Ambruk, Direksi Dua BUMN Terancam Dicopot
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 July 2019 13:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Ambruknya salah satu tiang pancang Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) saat dilakukan pengecoran pada Rabu (10/7/2019) lalu bisa berbuntut panjang. Sanksi bagi para pihak yang terlibat proyek tersebut bisa sampai pencopotan direksi.
Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, menegaskan bahwa sanksi harus diberikan jika insiden itu terbukti terjadi atas kelalaian manusia (human erorr).
"Harus [ada sanksi]. Nanti kita lihat, sanksinya kan bertingkat," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Dia bahkan tak ragu menyebut, sanksi yang bakal diberikan jika memang ada kesalahan, bisa berujung pada pencopotan direksi. Dalam hal ini, semua perusahaan yang terlibat bisa terdampak pada sanksi itu.
Sejauh ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) tercatat sebagai pemegang konsesi operasional Jalan Tol BORR. Pihak lain yang terlibat, yakni PT PP (Persero) Tbk selaku kontraktor, serta PT Indec KSO sebagai konsultan.
"Bisa sampai dengan pergantian direksinya seperti yang kemarin kan. Kan banyak sanksinya bertingkat," tandas Syarif Burhanuddin.
Ucapan tersebut sekaligus mengacu pada pengalaman kecelakaan proyek yang sebelum melibatkan Waskita Karya beberapa waktu sebelumnya. Hal itu membuat empat direksi Waskita Karya diganti, termasuk direktur utama, direktur SDM dan direktur operasi.
Pergantian direksi itu disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya pada Jumat (6/4/2018). Di samping merombak direksi eksisting, saat itu Menteri BUMN Rini Soemarno juga menambah jabatan yang khusus mengawasi bidang keselamatan. Kendati demikian, dalam kasus Tol BORR, belum ada keputusan final mengenai status kecelakaan ini.
"Nanti kita lihat sebentar. Karena kalau saya sampaikan padahal itu belum final kan nanti saya koreksi lagi," pungkas Syarif Burhanuddin.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article BUMN Konstruksi Banyak Berdarah-Darah, PUPR Akhirnya Bersuara
Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, menegaskan bahwa sanksi harus diberikan jika insiden itu terbukti terjadi atas kelalaian manusia (human erorr).
"Harus [ada sanksi]. Nanti kita lihat, sanksinya kan bertingkat," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Sejauh ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) tercatat sebagai pemegang konsesi operasional Jalan Tol BORR. Pihak lain yang terlibat, yakni PT PP (Persero) Tbk selaku kontraktor, serta PT Indec KSO sebagai konsultan.
"Bisa sampai dengan pergantian direksinya seperti yang kemarin kan. Kan banyak sanksinya bertingkat," tandas Syarif Burhanuddin.
Ucapan tersebut sekaligus mengacu pada pengalaman kecelakaan proyek yang sebelum melibatkan Waskita Karya beberapa waktu sebelumnya. Hal itu membuat empat direksi Waskita Karya diganti, termasuk direktur utama, direktur SDM dan direktur operasi.
Pergantian direksi itu disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya pada Jumat (6/4/2018). Di samping merombak direksi eksisting, saat itu Menteri BUMN Rini Soemarno juga menambah jabatan yang khusus mengawasi bidang keselamatan. Kendati demikian, dalam kasus Tol BORR, belum ada keputusan final mengenai status kecelakaan ini.
"Nanti kita lihat sebentar. Karena kalau saya sampaikan padahal itu belum final kan nanti saya koreksi lagi," pungkas Syarif Burhanuddin.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article BUMN Konstruksi Banyak Berdarah-Darah, PUPR Akhirnya Bersuara
Most Popular