Video Eksklusif

BPKH Upayakan Pajak Dana Kelola Haji Dikecualikan

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 July 2019 11:12
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluhkan pungutan pajak penghasilan atas hasil investasi dana kelolaan haji, dengan pajak deposito sebesar 20 persen dan surat berharga 15 persen dimana pada tahun 2018 pajak yang dibayarkan mencapai Rp1,2 triliun.

Saat ini BPKH tengah berupaya agar pajak penghasilan atas pengelolaan dana haji ini dapat dikecualikan mengingat dengan nilai pungutan pajak yang ada BPKH kesulitan untuk meraih return 7,5%. Sehingga apabila pajak dikecualikan maka diharapkan net return bisa tercapai bahkan meningkat hingga 15%.

Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Beny Witjaksono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 11/7/2019). 

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...