Infografis

Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
08 July 2019 21:13
Bila denda tilang tidak dibayar, sanksinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir.
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengendara yang terekam melanggar lalu lintas lewat sistem tilang elektronik harus segera membayar denda tilang setelah menerima surat konfirmasi dari kepolisian. Bila denda tilang tidak dibayar, sanksinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir.

Lebih lengkapnya simak infografis berikut ini:

Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...