Manis-Getir Pemerintahan Jokowi Jilid I

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
02 July 2019 10:56
Kisah Sedih Amnesti Pajak dan Paket Kebijakan
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)
Hal lain yang boleh dibilang menjadi terobosan di pemerintahan Jokowi adalah pengampunan atau amnesti pajak (Tax Amnesty/TA). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, mengembalikan harga Wajib Pajak Indonesia di luar negeri melalui repatriasi, dan tentunya menambah penerimaan negara melalui uang tebusan. 

Dengan TA, kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi sampai tahun pajak 2015 bisa dibersihkan kalau ada noda. Cukup dengan membayar uang tebusan, maka semua kembali ke posisi 0-0. 

Hasilnya, total penerimaan negara dari TA adalah Rp 134,99 triliun dan aset yang dideklarasikan Rp 4.881 triliun. Jumlah peserta TA tercatat 975.530 Wajib Pajak. 

Well, hasilnya memang tidak buruk. Namun dibandingkan perkiraan ada Rp 11.000 triliun dana Warga Negara Indonesia di luar negeri, angka Rp 4.881 triliun dana repatriasi tentu minimalis. 

Hal lain yang menjadi highlight di pemerintahan Jokowi 2014-2019 adalah Paket Kebijakan Ekonomi (PKE). Jumlahnya tidak main-main, total sudah ada 16. 

PKE dilatarbelakangi oleh kesadaran dan perhatian pemerintah terhadap masalah fundamental di perekonomian Indonesia, yaitu (seperti yang sudah disinggung sebelumnya) transaksi berjalan. Inti dari PKE adalah menggiatkan ekspor dan mengurangi impor yang ujungnya mengurangi tekanan di transaksi berjalan. Caranya adalah dengan membangun industri berorientasi ekspor dan substitusi impor, serta memangkas proses dan biaya logistik. 

Namun meski jumlahnya sudah 16, tetapi dampak PKE bisa dibilang minim. Sebab, banyak kebijakan tidak bisa berjalan di lapangan karena terbentur aturan perundang-undangan yang berlapis-lapis. 

Ambil contoh kecil di PKE Jilid I. PKE tersebut mewajibkan Kementerian Perindustrian merevisi 10 Peraturan Menteri yaitu Permenperin No 76/2015, Permenperin No 80/2015, Permenperin No 81/2015, Permenperin No 79/2015, Permenperin No 75/2015, Permenperin No 78/2015, Permenperin No 84/2015, Permenperin No 77/2015, Permenperin No 83/2015, dan Permenperin No 82/2015. 

Itu baru satu kementerian. Bagaimana kalau PKE mengharuskan perubahan regulasi lintas sektoral? Bagaimana kalau urusannya sampai ke daerah? Berapa puluh peraturan yang harus diubah? Butuh waktu berapa lama untuk mengubah aturan-aturan tersebut?

"Reformasi sepertinya melangkah di jalan yang benar. Namun ada gangguan yang masih masih membebani daya saing industri dalam negeri, salah satunya seperti sumbatan (bottleneck) di sisi regulasi," sebut laporan Bank Dunia pada Desember 2018. 

Infrastruktur, TA, dan PKE adalah beberapa contoh kecil dari gebrakan pemerintahan Jokowi Jilid I. Ada positifnya, tetapi ada juga hal-hal yang perlu dievaluasi. 

Hal-hal baik di pemerintahan Jokowi 2014-2019 perlu dipertahankan, bahkan diperkuat. Namun beberapa catatan harus ditindaklanjuti, dicari solusinya, sehingga tidak lagi menjadi duri dalam daging.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/dru)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular