Polemik Tarif Listrik RI, Tak Naik Sejak 2017

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
01 July 2019 16:19
Tarif listrik di negeri ini bertahan sejak 2017 meskipun harga bahan bakar berfluktuasi
Foto: Penyalaan Sambungan Listrik di Kecamatan Krayan, April 2019. (Foto: Dok. PLN)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo disebut-sebut bakal mengambil kebijakan non populis untuk selamatkan ekonomi RI, salah satunya adalah dengan menyesuaikan tarif listrik yang tak naik sejak 2017

Kabar ini memang masih didiskusikan, namun sampai saat ini terdapat dua indikasi kuat yang menunjukkan tanda bahwa hal ini tidak bisa ditunda lagi.



Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana sempat menyebutkan, mengingat subsidi listrik untuk anggaran 2020 diajukan turun dari yang semula Rp 65 triliun menjadi Rp 58,62 triliun, dengan begitu, konsekuensinya akan ada penyesuaian tarif listrik di 2020. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 41/2017 yang menyebut penyesuaian tarif listrik dilakukan apabila terjadi perubahan asumsi makro meliputi; kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 

"Tolong digarisbawahi namanya adjustment (tarif) bisa naik bisa turun, kalaupun naik sepertinya tidak bakal sekaligus. Bertahap 3 bulanan," kata Rida saat dijumpai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (21/6/2019).

Jika ditilik lebih lanjut, penyesuaian tarif listrik memang sudah tidak lagi dilakukan sejak 2017. Terakhir, pemerintah menaikkan tarif listrik pada Juli 2017.

Seperti diketahui, rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) sedianya termasuk diterapkan tarif adjustment atau mengikuti keekonomian. Waktu itu, penyesuaian tarif direncanakan dilakukan bertahap, yaitu pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017. Namun, kemudian pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik tidak naik untuk semua golongan termasuk nonsubsidi, mulai Juli 2017. 

Bahkan, tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp 52/kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352/kWh. Sedangkan, golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp 1.467,28/kWh.

Sementara itu, untuk tarif listrik golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik masing-masing Rp 415/kWh dan Rp 605/kWh. Total pelanggannya sekitar 29 juta.

Adapun, berdasarkan data Kementerian ESDM, sampai dengan Mei 2019 ini tarif tenaga listrik (TTL) di Indonesia masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656/kWh), Filipina (Rp 2.437/kWh) dan Singapura (Rp 2.546/kWh).


(gus) Next Article Jreeng.. Ahli Sebut Tarif Listrik Bulan April Harusnya Turun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular