
Menjabat di Citilink-Sriwijaya, Bos Garuda Dipanggil KPPU
Redaksi, CNBC Indonesia
01 July 2019 14:41

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kasus dugaan kartel harga tiket pesawat yang melibatkan grup besar maskapai penerbangan. KPPU memanggil entitas bisnis salah satunya Garuda Indonesia, untuk memeriksa rangkap jabatan di internal grup Garuda.
Siang ini, KPPU memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara aatau Ari Ashkara. KPPU meminta keterangan mengenai rangkap Ari Ashkara di dalam grup Garuda. Ari Ashkara menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, sekaligus komisioner utama Citilink dan Sriwijaya Air yang merupakan bagian dari grup Garuda.
"Dia kami panggil supaya dapat keterangan dan cepat clear lah," kata Ketua KPPU Kurnia Toha, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/7/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Komisioner KPPU lainnya Dinnie Melanie menambahkan investigasi yang dilakukan berdasarkan pada UU Persaingan Usaha No 5 tahun 1999, dalam pasal 26 dijelaskan mengenai larangan rangkap jabatan.
"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie.
(hoi/hoi) Next Article Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Citilink
Siang ini, KPPU memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara aatau Ari Ashkara. KPPU meminta keterangan mengenai rangkap Ari Ashkara di dalam grup Garuda. Ari Ashkara menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, sekaligus komisioner utama Citilink dan Sriwijaya Air yang merupakan bagian dari grup Garuda.
"Dia kami panggil supaya dapat keterangan dan cepat clear lah," kata Ketua KPPU Kurnia Toha, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/7/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Komisioner KPPU lainnya Dinnie Melanie menambahkan investigasi yang dilakukan berdasarkan pada UU Persaingan Usaha No 5 tahun 1999, dalam pasal 26 dijelaskan mengenai larangan rangkap jabatan.
"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie.
(hoi/hoi) Next Article Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Citilink
Most Popular