
Sah! KPU Tetapkan Jokowi Presiden RI 2019-2024
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
30 June 2019 16:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. KPU menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan 55,50% dari suara nasional, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024,"kata Ketua KPU Arief Budiman saat pembacaan sidang pleno, Minggu (30/6).
Mulai pukul 16.00 sore ini, Minggu (30/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019. Sesuai aturan KPU diwajibkan untuk menetapkan calon terpilih tiga hari setelah putusan dikeluarkan MK. Namun, yang hadir hanya pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin, sedangkan Prabowo dan Sandiaga tak hadir sampai rapat dimulai.
KPU telah mengundang lembaga terkait seperti Bawaslu, MK, MA, Setneg, DPR dan MPR untuk menerima salinan Keputusan KPU, Turut juga diundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerjasama dengan KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik dan pasangan calon 01 dan 02, pemantau, NGO dan para pegiat pemilu.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi) Next Article Bertemu Jokowi, Ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU & Bawaslu
"Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan 55,50% dari suara nasional, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024,"kata Ketua KPU Arief Budiman saat pembacaan sidang pleno, Minggu (30/6).
Mulai pukul 16.00 sore ini, Minggu (30/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019. Sesuai aturan KPU diwajibkan untuk menetapkan calon terpilih tiga hari setelah putusan dikeluarkan MK. Namun, yang hadir hanya pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin, sedangkan Prabowo dan Sandiaga tak hadir sampai rapat dimulai.
KPU telah mengundang lembaga terkait seperti Bawaslu, MK, MA, Setneg, DPR dan MPR untuk menerima salinan Keputusan KPU, Turut juga diundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerjasama dengan KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik dan pasangan calon 01 dan 02, pemantau, NGO dan para pegiat pemilu.
(hoi/hoi) Next Article Bertemu Jokowi, Ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU & Bawaslu
Most Popular