Sidang Gugatan Prabowo di MK

Sah! Prabowo Bubarkan Koalisi Parpol Pendukung Prabowo-Sandi

Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2019 20:27
Koalisi Indonesia Adil dan Makmur dan BPN Prabowo-Sandi resmi dibubarkan.
Foto: Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai memberikan keterangan pers mengenai hasil sidang putusan MK (CNBC Indonesia/Rehia Indrayanti Beru Sebayang)
Jakarta, CNBC Indonesia - Koalisi partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur, secara resmi dibubarkan. Demikian pula Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.


Keputusan itu diambil selepas Prabowo menggelar rapat internal bersama pimpinan parpol Koalisi Indonesia Adil dan Makmur untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu, sejak hari ini beliau menyampaikan terima kasih," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani dalam keterangan pers di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (28/6/2019), seperti dilaporkan detik.com.



Muzani menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Prabowo menyerahkan kembali mandat ke masing-masing partai.

"Tentu semua partai memiliki pertimbangan dan jalan pikir yang tentu saja tidak bisa kita intervensi satu sama lain. Oleh karena itu beliau menghormati semua dan mempersilakan parpol untuk mengambil keputusan parpolnya masing-masing," kata Muzani.

Lebih lanjut, Muzani menyebut Prabowo berharap komunikasi akan selalu terjalin di antara Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, dan Berkarya. Apalagi selama ini hubungan erat sudah terjalin selama masa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Foto: Infografis/ Akhir Cerita Pilpres 2019/Aristya Rahadian krisabella


MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan Pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, terhadap Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019-2024 di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Keputusan itu, membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selangkah lagi akan menjadi RI1 & RI2. Pada Minggu (30/6/2019), KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, dalam hal ini paslon nomor urut 01. Setelah itu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/wed) Next Article Sandi Klaim Serbuan Jejaring Kopi Internasional Bisa Diredam

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular