BREAKING NEWS

Kementerian Keuangan Bekukan Izin Akuntan GIAA

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
28 June 2019 15:28
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memberikan sanksi berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama satu tahun kepada akuntan publik Kasner Sirumapea yang merupakan Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International). Sanksi ini diberikan terkait kasus laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) tahun 2018.

Simak penjelasan lengkap Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto, dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Jumat, 28/06/2019) berikut ini.