
Pertamina Imbau Masyarakat Mampu Gunakan LPG Non-Subsidi
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
27 June 2019 14:04

Solo, CNBC Indonesia - Inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg kembali diselenggarakan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Solo bersama PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah-DI Yogyakarta dan Kepolisian Resor Solo pada Kamis (27/6/2019).
Dari sidak di beberapa rumah makan yang berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah, ditemukan rata-rata konsumsi LPG bersubsidi 3 kg lebih dari 300 tabung setiap minggunya atau setara dengan 3,6 Metric Ton (MT) per bulan dari beberapa rumah makan dan restoran yang dijumpai di Kota Solo.
Hal itu diperjelas oleh Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya, Adeka Sangtraga, bahwa jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu di wilayah Kota Solo.
"Saat ini konsumsi LPG terutama yang bersubsidi di Kota Solo mencapai 2.300 MT per bulan atau setara dengan 760 ribu tabung setiap bulannya, jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat," ujar Adeka.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut.
Menurut Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra, klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut.
"Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," ujarnya.
Arya menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non-subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," tutup Arya.
Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut terhadap pelayanan LPG Pertamina maka dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau melalui website di www.pertamina.com.
(miq/miq) Next Article Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran, Toko Online Disalahkan
Dari sidak di beberapa rumah makan yang berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah, ditemukan rata-rata konsumsi LPG bersubsidi 3 kg lebih dari 300 tabung setiap minggunya atau setara dengan 3,6 Metric Ton (MT) per bulan dari beberapa rumah makan dan restoran yang dijumpai di Kota Solo.
Hal itu diperjelas oleh Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya, Adeka Sangtraga, bahwa jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu di wilayah Kota Solo.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut.
Menurut Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra, klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut.
"Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," ujarnya.
Arya menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non-subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," tutup Arya.
Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut terhadap pelayanan LPG Pertamina maka dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau melalui website di www.pertamina.com.
(miq/miq) Next Article Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran, Toko Online Disalahkan
Most Popular