
Pemerintah Akan Kurangi Kompensasi Tarif Listrik PLN di 2020
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
25 June 2019 17:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Urusan subsidi energi memang kerap bikin pusing pemerintah. Harga jual yang tak naik di tengah kenaikan harga komoditas, membuat BUMN yang ditugasi untuk distribusi juga kelimpungan.
Seperti subsidi listrik, "Kita lihat sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya lebih tinggi dari yang dianggarkan. Karena ini untuk keperluan masyarakat tentu dibayarkan oleh pemerintah," papar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Selasa (25/6/2019).
Tapi, kata Suahasil, selalu ada risiko keuangan negara setiap subsidi membengkak dan hal ini yang coba diatasi pemerintah. Pemerintah ingin subsidi lebih tepat sasaran, sejak 2016 sudah mulai dilakukan pendataan dan pengelompokan keluarga mana yang akan menerima subsidi.
Di 2017, terdapat kebijakan pemerintah untuk tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini. "Karena tidak dilakukan ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang ditetapkan."
Selisih tarif dan harga keekonomian ini kemudian ditanggung oleh pemerintah lewat kompensasi tarif listrik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Namun kami tidak ingin berlarut-larut, karena itu salah satu arah kebijakan ke depan adalah kurangi kompensasi ini."
Ia menyadari kebijakan ini bakal berimplikasi nantinya baik ke keuangan BUMN maupun keuangan negara.
Sementara dirumuskan soal kompensasi yang akan dikurangi atau bahkan disetop, saat ini subsidi tepat sasaran masih menjadi pilihan. "Subsidi hanya diberikan kepada golongan tarif tertentu dan tepat sasaran bagi rumah tangga 450 W dan 900 W yang tidak mampu."
(gus/gus) Next Article Harga Gas Turun April Ini, Tarif Listrik Bisa Ikut Turun?
Seperti subsidi listrik, "Kita lihat sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya lebih tinggi dari yang dianggarkan. Karena ini untuk keperluan masyarakat tentu dibayarkan oleh pemerintah," papar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Selasa (25/6/2019).
Di 2017, terdapat kebijakan pemerintah untuk tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini. "Karena tidak dilakukan ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang ditetapkan."
Selisih tarif dan harga keekonomian ini kemudian ditanggung oleh pemerintah lewat kompensasi tarif listrik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Namun kami tidak ingin berlarut-larut, karena itu salah satu arah kebijakan ke depan adalah kurangi kompensasi ini."
Ia menyadari kebijakan ini bakal berimplikasi nantinya baik ke keuangan BUMN maupun keuangan negara.
Sementara dirumuskan soal kompensasi yang akan dikurangi atau bahkan disetop, saat ini subsidi tepat sasaran masih menjadi pilihan. "Subsidi hanya diberikan kepada golongan tarif tertentu dan tepat sasaran bagi rumah tangga 450 W dan 900 W yang tidak mampu."
(gus/gus) Next Article Harga Gas Turun April Ini, Tarif Listrik Bisa Ikut Turun?
Most Popular