
Penjelasan Lengkap 'Tambahan Penghasilan' yang Diteken Anies
Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
18 June 2019 18:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diketahui telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019 pada 24 Mei silam.
Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada:
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.
Sementara pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP No. 36 Tahun 2019. Sama dengan PP sebelumnya, THR juga diberikan pada seluruh PNS, Prajurit TNI, Anggota POLTI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pada dua PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah.
Adapun penerima penghasilan tambahan (tunjangan ketiga belas dan THR) adalah PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Artinya memang Gubernur Anies mau tak mau akan menetapkan pemberian tambahan penghasilan karena PP 35 dan 36 Tahun 2019 telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 6 Mei 2019.
(taa/dru) Next Article Ketika Menko Darmin Sindir Gubernur DKI Anies Baswedan
Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada:
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.
Pada dua PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah.
Adapun penerima penghasilan tambahan (tunjangan ketiga belas dan THR) adalah PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Artinya memang Gubernur Anies mau tak mau akan menetapkan pemberian tambahan penghasilan karena PP 35 dan 36 Tahun 2019 telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 6 Mei 2019.
(taa/dru) Next Article Ketika Menko Darmin Sindir Gubernur DKI Anies Baswedan
Most Popular