Petani Rumput Laut RI Gugat Perusahaan Thailand, Kenapa?

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
17 June 2019 15:03
Petani rumput laut Indonesia meminta ganti rugi senilai lebih dari US$137 juta atau setara Rp 1,9 triliun dari PTT Exploration and Production (PTTEP) Thailand.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Para petani rumput laut Indonesia meminta ganti rugi senilai lebih dari US$137 juta atau setara Rp 1,9 triliun dari PTT Exploration and Production (PTTEP) Thailand, Senin (17/6/2019).

Ganti rugi itu diminta untuk menutupi kerugian yang diderita para petani akibat tumpahan minyak PTTEP di Australia pada 2009 lalu.

Class action itu mewakili lebih dari 15.000 petani rumput laut yang mengklaim telah kehilangan mata pencaharian mereka selama bertahun-tahun setelah minyak menyembur ke Laut Timor selama lebih dari 74 hari. Tumpahan minyak itu muncul akibat ledakan di anjungan minyak Montara pada Agustus 2009.

"Kami sekarang sudah menghadapi bencana lingkungan ini selama 10 tahun dan perusahaan minyak yang bertanggung jawab dan perusahaan induk Thailand-nya yang kaya terus membantah dampak buruk yang diakibatkan tumpahan minyak mereka secara tidak terkendali selama berbulan-bulan terhadap petani rumput laut Indonesia," kata Ben Slade, seorang pengacara di Maurice Blackburn.

Maurice Blackburn merupakan firma hukum yang mengurus masalah ini, dilansir dari Reuters.


Penggugat utama dalam kasus ini adalah Daniel Sanda, yang mengklaim bahwa industri rumput laut di Rote Ndao dan Kupang, yang berjarak lebih dari 200 km dari rig Montara, telah dirugikan oleh kegagalan PTTEP untuk mengoperasikan perusahaannya dengan aman.

Lebih dari 30 saksi dari Indonesia, termasuk petani rumput laut dan tumpahan minyak, ahli kimia dan lingkungan akan memberikan bukti pada persidangan yang akan diadakan selama 10 minggu di Sydney, kata Maurice Blackburn, mengutip Reuters.

PTTEP Australia menolak untuk mengomentari kasus ini karena saat ini sedang diajukan di pengadilan Australia.

Pada 2016, ketika class action diluncurkan, PTTEP mengatakan pihaknya selalu menerima tanggung jawab atas ledakan Montara tetapi pencitraan satelit, survei udara, dan model menyimpulkan tidak ada minyak yang mencapai garis pantai Indonesia.

Petani Rumput Laut RI Gugat Perusahaan Thailand, Kenapa?Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Perusahaan juga mengatakan bahwa tidak ada "dampak abadi" pada ekosistem di wilayah terdekat dengan perairan Indonesia.

Indonesia secara terpisah menggugat PTT dan PTTEP Thailand pada 2017 senilai RP 27,5 triliun (US$ 1,9 miliar) karena dugaan kerusakan lingkungan dari tumpahan minyak Montara.
(prm) Next Article Luhut Ungkap 'Harta Karun' Baru di RI, Bisa Hasilkan Cuan Rp304 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular