Sidang Gugatan Prabowo di MK

Moeldoko ke Pendukung Prabowo: Jangan Macam-macam

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 June 2019 14:41
Peringatan itu merespons massa yang kembali turun ke jalan pada saat sidang sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Foto: Kondisi Pertokoan Modern Sarinah Usai Aksi 22 Mei 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengingatkan kepada para pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk tidak melakukan hal-hal seperti aksi 22 Mei 2019 lalu.

Peringatan itu merespons massa yang kembali turun ke jalan pada saat sidang sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sejumlah massa memang melakukan aksi di sekitaran Patung Kuda dan gedung Kementerian Pertahanan.

"Pokoknya jangan macam-macam. Negara ini perlu damai. Masyarakat perlu damai. Jangan bikin macam-macam. Kita akan bikin sesuatu kalau macam-macam," tegas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/6/2019).



Ia mengaku tak habis pikir dengan pikiran sejumlah pihak yang memutuskan kembali turun ke jalan. Padahal, Prabowo Subianto sendiri beberapa waktu lalu telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak turun ke jalan.

"Harus konsisten, apa yang diucapkan oleh pimpinannya dengan yang di bawah. Jangan mereka merasa punya kekuatan, itu 01 relawannya juga banyak," kata Moeldoko mengacu kepada pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Moeldoko pun telah meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi jalannya sidang di MK berlangsung dengan damai, tanpa ada tindakan yang melanggar hukum.

Moeldoko ke Pendukung Prabowo: Jangan Macam-macamFoto: Kepala Staff Presiden RI Moeldoko. Reuters/Willy Kurniawan


Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu menghadirkan tiga pihak yang bersengketa.

Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandi selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan Jokowi-Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus sebagai pemberi keterangan.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Prabowo Vs Jokowi di Pilpres 2019 Bikin Penjualan Mobil Lesu?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular