
Dihajar Tiket Mahal, Penumpang Pesawat Musim Mudik Anjlok 27%
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 June 2019 12:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat penumpang angkutan udara pada masa angkutan lebaran 2019 mengalami penurunan 27,37% dibandingkan musim lebaran 2018. Penurunan ini setara dengan 1,32 juta penumpang.
Total penumpang selama H-7 hingga H+7 Lebaran hanya mencapai 3.522.585 orang. Adapun pada periode yang sama lebaran 2018 mencapai 4.850.028 penumpang.
"Pada dasarnya angkutan udara memang harus kita evaluasi dengan sistematis agar dia bisa memberi layanan lebih baik," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, usai menutup Posko Angkutan Lebaran 2019, Jumat (14/6/2019).
Kepala Badan Litbang Perhubungan, Sugihardjo, mengaku sudah melakukan analisis terhadap fenomena penurunan penumpang pesawat ini. Ia menjelaskan bahwa puncak arus mudik angkutan udara terjadi pada tanggal 1 Juni 2019 (H-4) dan puncak arus balik terjadi pada tanggal 9 Juni 2019 (H+3).
"Wilayah Jawa turunnya memang pengaruh peningkatan moda jalan baik tol maupun angkutan umum serta kereta api," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Animo masyarakat untuk menggunakan Jalan Tol Trans Jawa memang cukup tinggi. Hal itu terlihat dari peningkatan jumlah arus mudik dan balik yang melalui GT Cikampek Utama yang meningkat 16,01%, atau bertambah 153.102 kendaraan, dibandingkan periode yang sama tahun 2018.
"Kalau [penerbangan] antar pulau penurunannya berkat CSR BUMN cukup membantu angkutan laut," beber Sugihardjo.
Dengan menurunnya jumlah penumpang pesawat udara, terjadi peralihan penumpang ke moda lain seperti Moda Angkutan Jalan, Moda Penyeberangan, Moda Kereta Api dan Moda Laut. Peralihan pergerakan juga terjadi ke Jalan Tol yang sampai dengan H+6 mengalami peningkatan sebesar 5,44%.
Ia juga menyebutkan bahwa secara psikologis penurunan penumpang pesawat disebabkan karena mahalnya harga tiket. Sebab, untuk pembelian tiket sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri 106/2019 tentang tarif batas atas dan bawah.
Harga tiket terendah yang dijual pada masa Lebaran 2019 meningkat antara 16,0% hingga 79,5%, dengan kenaikan rata-rata sebesar 34,2% hingga 60,7% jika dibandingkan dengan harga tiket terendah pada masa Lebaran 2018.
Menurutnya, peningkatan harga tiket terendah tersebut menjadi hal utama dalam perbandingan harga tiket karena harga tiket terendah merupakan indikator keterjangkauan segmen pasar tertentu.
(hoi) Next Article Bye THR! Sektor Ini Berdarah-darah karena Mudik Dilarang
Total penumpang selama H-7 hingga H+7 Lebaran hanya mencapai 3.522.585 orang. Adapun pada periode yang sama lebaran 2018 mencapai 4.850.028 penumpang.
"Pada dasarnya angkutan udara memang harus kita evaluasi dengan sistematis agar dia bisa memberi layanan lebih baik," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, usai menutup Posko Angkutan Lebaran 2019, Jumat (14/6/2019).
Kepala Badan Litbang Perhubungan, Sugihardjo, mengaku sudah melakukan analisis terhadap fenomena penurunan penumpang pesawat ini. Ia menjelaskan bahwa puncak arus mudik angkutan udara terjadi pada tanggal 1 Juni 2019 (H-4) dan puncak arus balik terjadi pada tanggal 9 Juni 2019 (H+3).
"Wilayah Jawa turunnya memang pengaruh peningkatan moda jalan baik tol maupun angkutan umum serta kereta api," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Animo masyarakat untuk menggunakan Jalan Tol Trans Jawa memang cukup tinggi. Hal itu terlihat dari peningkatan jumlah arus mudik dan balik yang melalui GT Cikampek Utama yang meningkat 16,01%, atau bertambah 153.102 kendaraan, dibandingkan periode yang sama tahun 2018.
"Kalau [penerbangan] antar pulau penurunannya berkat CSR BUMN cukup membantu angkutan laut," beber Sugihardjo.
Dengan menurunnya jumlah penumpang pesawat udara, terjadi peralihan penumpang ke moda lain seperti Moda Angkutan Jalan, Moda Penyeberangan, Moda Kereta Api dan Moda Laut. Peralihan pergerakan juga terjadi ke Jalan Tol yang sampai dengan H+6 mengalami peningkatan sebesar 5,44%.
Ia juga menyebutkan bahwa secara psikologis penurunan penumpang pesawat disebabkan karena mahalnya harga tiket. Sebab, untuk pembelian tiket sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri 106/2019 tentang tarif batas atas dan bawah.
Harga tiket terendah yang dijual pada masa Lebaran 2019 meningkat antara 16,0% hingga 79,5%, dengan kenaikan rata-rata sebesar 34,2% hingga 60,7% jika dibandingkan dengan harga tiket terendah pada masa Lebaran 2018.
Menurutnya, peningkatan harga tiket terendah tersebut menjadi hal utama dalam perbandingan harga tiket karena harga tiket terendah merupakan indikator keterjangkauan segmen pasar tertentu.
(hoi) Next Article Bye THR! Sektor Ini Berdarah-darah karena Mudik Dilarang
Most Popular