Sidang Gugatan Prabowo di MK

Bambang Widjojanto Persoalkan Status Ma'ruf di Bank Syariah

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
14 June 2019 10:52
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai hal tersebut sebagai pelanggaran.
Foto: Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan keberadaan calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank Negara Indonesia Syariah. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai hal tersebut sebagai pelanggaran.

"Kami menemukan bahwa cawapres nomor urut 01 ternyata tidak mengundurkan diri dari pejabat BUMN. Padahal seorang calon (presiden maupun wakil presiden) harus memiliki surat keterangan mundur dari BUMN ketika ditetapkan menjadi calon. Tetapi ternyata masih tercantum dalam website resmi sebagai dewan pengawas syariah," ujar Bambang dalam Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).



Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu menghadirkan tiga pihak yang bersengketa. Mereka adalah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus sebagai pemberi keterangan.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kiai Ma'ruf menilai tudingan Prabowo-Sandi salah alamat. Sebab, Dewan Pengawas Syariah bukan karyawan BUMN. Pun status Bank Mandiri Syariah maupun Bank Negara Indonesia Syariah yang bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Live Now! Putusan Final Gugatan Prabowo di MK

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular