Pemerintah Evaluasi 12 Kawasan Ekonomi Khusus, Ada Apa?

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
10 June 2019 16:09
Kemenko Perekonomian melakukan evaluasi 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Foto: doc ekon.go.id
Jakarta, CNBC Indonesia - Kemenko Perekonomian melakukan evaluasi 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pasalnya, walaupun sudah diberikan fasilitas, tetap saja KEK masih belum dianggap menarik.

Staff Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan Ellen Setiadi menjelaskan ada dua poin revisi terkait 12 KEK.

"Jadi kita revisi, yang pertama adalah menyangkut insentif dan kemudahan di KEK. Yang kedua memang penyelenggaraanya ini masih dianggap ribut. Sehingga ini dianggap kurang menarik," ucap Ellen saat Halal bi Halal di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (10/6/2019).

Terkait dengan insentif fasilitas fiskal dan kemudahan lainya. Kemenko Perekonomian akan mengubah dan mengganti PP Nomor 96 tahun 2015.

Pengkajian ulang akan dilakukan seperti tax holiday dan tax allowance. Tax holiday untuk KEK akan berbeda dengan yang umum. Sedangkan tax allowance akan sama dengan yang umum.

Ellen menambahkan bahwa masih ada yang belum tegas di dalam PP 96 tahun 2015.

Seperti misalnya apakah PPN jasa akan dibebaskan atau tidak untuk kawasan KEK. Karena nantinya, PPN jasa akan dibebaskan tegas Ellen.

Kemudian mengenai PPH orang pribadi wajib pajak luar negeri akan dibahas bagaimana posisi legal Undang-Undangnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan tax rate yang berbeda antara Indonesia dan negara asal seorang pekerja asing.

"Kalau misalnya PPH pribadi wajib pajak luar negeri kita lebih tinggi dibanding negara asalnya kan orang agak enggan gitu. Tapi kita lihat posisi legal uu nya dimungkinkan apa nggak," ucap Ellen.

Adanya pengaturan PPH pribadi wajib pajak luar negeri dinilai Ellen dapat mengurangi berkurangnya devisa. Seperti misalnya masyarakat Indonesia yang suka berobat ke Singapura atau Malaysia.

"Supaya rumah sakit itu bisa pindah ke Indonesia maka pelakunya harus diundang juga," ucap Ellen.

Di luar fiskal, Kemenko Perekonomian juga merevisi keimigrasian, ketenagakerjaan, ketanahan, dan perizinan kerja bagi warga asing.

Selain itu, Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) juga akan ditransformasikan menjadi KEK. Revisi PP 96 Tahun 2015 saat ini menurut Ellen sudah final. Sehingga pada 2 sampai 3 minggu ke depan sudah dipastikan akan selesai.

"Insyallah 2-3 minggu selesai dan kita akan uji publik ke pelaku usaha. Fasilitas ini memadai apa tidak, kita juga compare dengan negara tetangga yang mempunyai KEK," ucap Ellen.

Saat ini, 10 dari 12 KEK sudah beroperasi. Dua yang belum beroperasi adalah Sorong yang sedang proses administrasi dan Tanjung Api yang masih dibahas di tingkat menteri.

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Eno Suharto menambahkan bahwa KEK juga mendapatkan usulan terkait fungsi dan penggunaanya.

"Yang Batam ada usulan KEK untuk pendidikan, kesehatan digital, dan logistik. Selain itu, ada juga kepala daerah yang mengusulkan KEK," ucap Eno Suharto di Halal bi Halal Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (10/6/2019).




(dru) Next Article Realisasi Investasi KEK Ditargetkan Capai Rp 62,1 T di 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular