
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Ini Do & 'Don't Bagi PNS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 May 2019 18:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mekanisme baru penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang jauh lebih adil dalam bentuk penghargaan maupun hukuman.
Mekanisme baru ini memungkinkan para abdi negara mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat hingga tunjangan kinerja, berdasarkan dengan kinerja PNS itu sendiri.
Namun sebaliknya, aturan ini memungkinkan PNS yang tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditetapkan dikenakan hukuman berupa sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman setkab.go.id, Jumat (31/5/2019).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan PNS agar terhindar dari pemberian hukuman berupa sanksi sampai dengan pemberhentian. Bahkan, bukan tak mungkin para PNS bisa mendapatkan penghargaan.
"Bekerja saja sesuai tugas dan fungsi serta SKP [sasaran kinerja pegawai] yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada CNBC Indonesia.
Apabila PNS bekerja sesuai dengan fungsi dan SKP yang sudah ditetapkan, sudah pasti abdi negara akan terhindar dari sanksi hingga pemberhentian. Sebaliknya, 'reward' pun akan diberikan sebagai ganjaran atas kinerja yang memuaskan.
"Penghargaan sudah masuk di tunjangan kinerja atau mekanisme lain yang sesuai peraturan perundangan. Promosi, pemberitan tugas tambahan termasuk rewards," katanya.
Maka dari itu, Ridwan mengimbau kepada para abdi negara agar tidak terlalu takut dengan terbitnya mekanisme baru penilaian kinerja PNS. Apalagi, aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh PNS.
"PP ini adalah perbaikan sistem reward dan punishment bagi PNS.[...] Jangan terlalu takut. PP ini malah memperbaiki," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan penilaian kinerja PNS ini dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Sementara peraturan pelaksanaan aturan ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak PP ini diundangkan.
Jokowi dalam penjelasan peraturan ini menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan objektif berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
Selain itu, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 5/2014 dan demi memperbaiki manajemen pengelolaan abdi negara.
(dru) Next Article Dear PNS, Ini Lho Aturan Baru yang Dirombak Jokowi
Mekanisme baru ini memungkinkan para abdi negara mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat hingga tunjangan kinerja, berdasarkan dengan kinerja PNS itu sendiri.
Namun sebaliknya, aturan ini memungkinkan PNS yang tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditetapkan dikenakan hukuman berupa sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan PNS agar terhindar dari pemberian hukuman berupa sanksi sampai dengan pemberhentian. Bahkan, bukan tak mungkin para PNS bisa mendapatkan penghargaan.
"Bekerja saja sesuai tugas dan fungsi serta SKP [sasaran kinerja pegawai] yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada CNBC Indonesia.
Apabila PNS bekerja sesuai dengan fungsi dan SKP yang sudah ditetapkan, sudah pasti abdi negara akan terhindar dari sanksi hingga pemberhentian. Sebaliknya, 'reward' pun akan diberikan sebagai ganjaran atas kinerja yang memuaskan.
"Penghargaan sudah masuk di tunjangan kinerja atau mekanisme lain yang sesuai peraturan perundangan. Promosi, pemberitan tugas tambahan termasuk rewards," katanya.
Maka dari itu, Ridwan mengimbau kepada para abdi negara agar tidak terlalu takut dengan terbitnya mekanisme baru penilaian kinerja PNS. Apalagi, aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh PNS.
"PP ini adalah perbaikan sistem reward dan punishment bagi PNS.[...] Jangan terlalu takut. PP ini malah memperbaiki," jelasnya.
![]() |
Sebagai informasi, ketentuan penilaian kinerja PNS ini dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Sementara peraturan pelaksanaan aturan ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak PP ini diundangkan.
Jokowi dalam penjelasan peraturan ini menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan objektif berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
Selain itu, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 5/2014 dan demi memperbaiki manajemen pengelolaan abdi negara.
(dru) Next Article Dear PNS, Ini Lho Aturan Baru yang Dirombak Jokowi
Most Popular