
Resmi! Kemenhub Cabut Ganjil-Genap di Lintas Merak-Bakauheni
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
29 May 2019 20:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut imbauan pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil genap selama masa angkutan lebaran 1440 H/2019 M di lintas Merak Bakauheni. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan nomor AP.201/1/13/DJPD/2019 yang dirilis pada hari ini, Rabu (29/5/2019).
Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan menjelaskan, sebelumnya pada 9 Mei 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memutuskan 30 Mei hingga 2 Juni 2019 berlaku pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil genap selama masa angkutan lebaran 1440 H/2019 M di lintas Merak Bakauheni.
Namun, menurut dia, ada kebijakan baru, yaitu terkait dengan adanya pemberlakuan diferensiasi diskon untuk tarif penyeberangan Merak dan Bakauheni.
Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pk 08.01 WIB - 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk 20.00 WIB - 08.00 hari berikutnya).
Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pk. 08.01 WIB - 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk. 20.00 WIB - 08.00 WIB hari berikutnya).
"(Oleh karena itu) ganjil genap itu dibatalkan. Dicabut dan tidak berlaku. Jadi tanggal 30 sampai 2 Mei 2019 tidak diberlakukan dengan surat baru, pencabutan sekaligus pemberlakuan diferensiasi tarif untuk memberlakukan ini," kata Chandra dalam keterangan pers.
Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan Kemenhub membutuhkan waktu untuk meyakinkan bahwa diferensiasi ini dibutuhkan untuk waktu puncak nanti. Sehingga nanti harapannya bisa merata, dalam hal ini orang bisa menyeberang siang hari.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Rencana Menhub: Lewat Bakauheni-Merak Siang Hari Dapat Diskon
Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan menjelaskan, sebelumnya pada 9 Mei 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memutuskan 30 Mei hingga 2 Juni 2019 berlaku pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil genap selama masa angkutan lebaran 1440 H/2019 M di lintas Merak Bakauheni.
Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pk 08.01 WIB - 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk 20.00 WIB - 08.00 hari berikutnya).
Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pk. 08.01 WIB - 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk. 20.00 WIB - 08.00 WIB hari berikutnya).
"(Oleh karena itu) ganjil genap itu dibatalkan. Dicabut dan tidak berlaku. Jadi tanggal 30 sampai 2 Mei 2019 tidak diberlakukan dengan surat baru, pencabutan sekaligus pemberlakuan diferensiasi tarif untuk memberlakukan ini," kata Chandra dalam keterangan pers.
![]() |
Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan Kemenhub membutuhkan waktu untuk meyakinkan bahwa diferensiasi ini dibutuhkan untuk waktu puncak nanti. Sehingga nanti harapannya bisa merata, dalam hal ini orang bisa menyeberang siang hari.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Rencana Menhub: Lewat Bakauheni-Merak Siang Hari Dapat Diskon
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular