Pencairan Tunjangan Bulanan untuk PNS Kemenkeu Dimajukan

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
29 May 2019 19:09
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.01/2019.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.01/2019.

PMK tersebut berisi tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diubah dari aturan sebelumnya.

"Dalam hal hari kerja pertama bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah hari libur nasional dan/atau cuti bersama, Satker dapat menyalurkan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang berhak menerima pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya," demikian tulis pasal 8 ayat 4 PMK tersebut.

Juru Bicara Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menjelaskan PMK tersebut memang hanya mengatur perubahan jadwal pembayaran tunjangan kinerja di Kemenkeu.



"Dari hari pertama kerja setiap bulannya menjadi hari terkhir bekerja bulan sebelumnya, jika awal bulan berikut tersebut jatuh hari libur/cuti bersama," kata Nufransa.

"Contohnya Tunjangan Kinerja Juni 2019, Kalau aturan lama dibayar 10 Juni, dengan aturan baru bisa dibayar tanggal 31 Mei," terangnya.

Perubahan lainnya, sambung Nufransa yakni laporan pertanggungjawaban pembayaran oleh bendahara dari manual diubah menjadi pakai aplikasi.

Untuk diketahui Tunjangan Kinerja ini dibayarkan per bulan. Oleh karena itu, bulan Mei ini, PNS Kemenkeu mendapatkan THR, Tunjangan Kinerja Juni 2019 dan setelahnya akan mendapatkan Gaji ke-13. Selamat PNS Kemenkeu!




(dru/dru) Next Article Simak! Ini Syarat Agar THR PNS Bisa Cair Pada 24 Mei

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular