Khusus Rumah di Jabodetabek, Ini Kriteria yang Bebas PPN

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
28 May 2019 11:17
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menaikan batasan harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di berbagai daerah.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menaikan batasan harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di berbagai daerah. Hal ini terungkap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019, yang terbit tanggal 20 Mei 2019.

Rumah dan bangunan yang bebas PPN tersebut diantaranya rumah sederhana, sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar.

Berdasarkan lampiran aturan tersebut, kenaikan terjadi di semua wilayah, dengan kenaikan tertinggi sebesar Rp 10 juta dan kenaikan terendah Rp 7 juta dari harga semula.

MUC Consulting Group, Selasa (28/5/2019) telah merangkup beleid PMK tersebut.



Harga rumah di wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang bebas PPN naik dari Rp 148 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 158 juta pada tahun 2019.

Selain menetapkan batasan harga untuk tahun 2019, pemerintah juga dalam beleid tersebut menetapkan batasan harga untuk tahun 2020.

Untuk tahun 2019, ketentuan ini efektif mulai tanggal berlaku hingga tanggal 31 Desember 2019. Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.

Khusus Rumah di Jabodetabek, Ini Kriteria yang Bebas PPN Foto: Dok. MUC


Menurut pemerintah, kebijakan ini merupakan insentif yang diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memiliki rumah. Dengan begitu, penetapan batas harga rumah ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain memberikan batasan harga, pembebasan PPN akan diberikan bila rumah dan bangunan tersebut memenuhi kriteria. Misalnya, untuk kriteria rumah sederhana diantaranya luas bangunan maksimal 36 meter persegi, merupakan rumah pertama, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.






(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular