
23 Lembaga Ini Dibubarkan Jokowi selama Periode 4 Tahun
Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
27 May 2019 15:36
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekali lagi Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya terhadap lembaga-lembaga negara yang tidak berguna dan menghambat birokrasi.
"Ke depan akan lebih banyak lembaga yang memang kita tidak perlukan akan dihapus dan ditiadakan," ujar Jokowi pada saat menghadiri acara silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Minggu (26/5/2019).
Sebenarnya komitmen Jokowi terhadap lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan sudah ditunjukkan sejak awal masa jabatannya.
Tidak sampai dua bulan setelah dilantik (20 Oktober 2014), Jokowi meneken Peraturan Presiden No. 176 tahun 2014, ada 10 lembaga yang dibubarkan pada tanggal 5 Desember 2014, yaitu:
Pada tanggal 30 Desember 2016, Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2016 untuk membubarkan sembilan lembaga, antara lain:
Pada tanggal 2 Maret 2017 Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden No, 21 Tahun 2017 sebagai payung hukum pembubaran lembaga:
"Kita terlalu banyak lembaga, sehingga saling tumpang tindih. Jadikan lembaga tidak efisien. Dalam 5 tahun kita bubarkan 23 lembaga yang dilihat tidak relevan dari waktu dengan zaman," kata Jokowi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/miq) Next Article Mulai Terkuak, Ini Kementerian Baru Jokowi Periode II?
"Ke depan akan lebih banyak lembaga yang memang kita tidak perlukan akan dihapus dan ditiadakan," ujar Jokowi pada saat menghadiri acara silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Minggu (26/5/2019).
Sebenarnya komitmen Jokowi terhadap lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan sudah ditunjukkan sejak awal masa jabatannya.
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
- Dewan Buku Nasional
- Komisi Hukum Nasional
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
- Dewan Gula Indonesia
- Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan Gambut
- Dewan Nasional Perubahan Iklim
- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Pada tanggal 30 Desember 2016, Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2016 untuk membubarkan sembilan lembaga, antara lain:
- Badan Benih Nasional
- Badan Pengendali Bimbingan Masal
- Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
- Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
- Dewan Kelautan Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Pada tanggal 2 Maret 2017 Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden No, 21 Tahun 2017 sebagai payung hukum pembubaran lembaga:
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
"Kita terlalu banyak lembaga, sehingga saling tumpang tindih. Jadikan lembaga tidak efisien. Dalam 5 tahun kita bubarkan 23 lembaga yang dilihat tidak relevan dari waktu dengan zaman," kata Jokowi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/miq) Next Article Mulai Terkuak, Ini Kementerian Baru Jokowi Periode II?
Most Popular