Foto: Garuda Indonesia's Boeing 737 Max 8 (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/5/2019) harus segera diikuti oleh badan usaha angkutan niaga berjadwal atau maskapai.
"Penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Pramesti, dalam keterangan pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Diketahui, dalam rincian ini Jakarta-Surabaya TBA [Tarif Batas Atas] tercatat Rp 3.923.00 dan TBB [Tarif Batas Bawah] tercatat Rp 1.373.000. Sedangkan Jakarta-Malang TBA tercatat Rp 4.011.000 dan TBB tercatat Rp 1.404.000