
Aturan Baru Tiket Berlaku, Jakarta-Padang Masih Rp 1.900.000
Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 May 2019 10:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan mengenai penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket perjalanan udara telah diteken semalam, Rabu (15/5). Penyesuaian TBA ini akan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.
Kemenhub menyebutkan pihaknya akan memberikan relaksasi sesuai dengan rencana yakni di kisaran 12%-16% lebih rendah dari sebelumnya. Artinya, mulai hari ini harga tiket pesawat akan resmi turun.
Menariknya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tak akan memperkenankan pihak maskapai untuk memberikan biaya tambahan alias tuslah untuk penumpang karena menilai harga saat ini sudah memberatkan.
"Kita kan melihat penumpang maskapai dalam keadaan berat ya. Jadi kita tidak perkenankan mengambil tuslah," kata dia.
CNBC Indonesia mencoba mengecek harga tiket perjalanan pesawat dari Bandara International Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Minangkabau (PDG) yang sebelumnya sempat viral lantaran biaya penerbangan langsungnya lebih mahal ketimbang transit terlebih dahulu ke Kuala Lumpur.
Menurut dua situs online travel agent (OTA), harga tiket pesawat untuk rute tersebut pada 4 Juni 2019 berada di harga Rp 1.665.000/tiket untuk maskapai singa.
Sedangkan untuk maskapai penerbangan middle ditawarkan harga di kisaran Rp 1.778.500-Rp 1.966.000 per tiketnya.
Sementara untuk maskapai penerbangan pelat merah tak menyediakan penerbangan untuk hari tersebut dan dua hari sebelumnya alias tanggal 2 Juni 2019. Namun untuk rata-rata harga tiket pada hari itu dihargai Rp 1.974.200 per tiket.
(dru) Next Article 'Kiamat' Pesawat Terbang RI Nyata, Maskapai Sudah Pasrah?
Kemenhub menyebutkan pihaknya akan memberikan relaksasi sesuai dengan rencana yakni di kisaran 12%-16% lebih rendah dari sebelumnya. Artinya, mulai hari ini harga tiket pesawat akan resmi turun.
Menariknya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tak akan memperkenankan pihak maskapai untuk memberikan biaya tambahan alias tuslah untuk penumpang karena menilai harga saat ini sudah memberatkan.
CNBC Indonesia mencoba mengecek harga tiket perjalanan pesawat dari Bandara International Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Minangkabau (PDG) yang sebelumnya sempat viral lantaran biaya penerbangan langsungnya lebih mahal ketimbang transit terlebih dahulu ke Kuala Lumpur.
Menurut dua situs online travel agent (OTA), harga tiket pesawat untuk rute tersebut pada 4 Juni 2019 berada di harga Rp 1.665.000/tiket untuk maskapai singa.
Sedangkan untuk maskapai penerbangan middle ditawarkan harga di kisaran Rp 1.778.500-Rp 1.966.000 per tiketnya.
Sementara untuk maskapai penerbangan pelat merah tak menyediakan penerbangan untuk hari tersebut dan dua hari sebelumnya alias tanggal 2 Juni 2019. Namun untuk rata-rata harga tiket pada hari itu dihargai Rp 1.974.200 per tiket.
(dru) Next Article 'Kiamat' Pesawat Terbang RI Nyata, Maskapai Sudah Pasrah?
Most Popular