
Duh! Aturan PP Direvisi, Pencairan THR PNS Bakal Telat?
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
14 May 2019 14:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraruran daerah (Perda).
Pengajuan revisi ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setelah melakukan pertemuan, maka pemerintah sepakat untuk merevisi aturan tersebut yang akan dipimpin oleh Menpan RB. Diharapakan revisi ini bisa selesai dalam waktu cepat atau sebelum lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran pencairan telat. Pasalnya aturan di revisi agar waktu pencairan sesuai dengan yang direncanakan yakni pada 24 Mei 2019.
"Yang lead Kemenpan RB. Revisi untuk mempercepat proses," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
(dru) Next Article Simak! Ini Syarat Agar THR PNS Bisa Cair Pada 24 Mei
Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraruran daerah (Perda).
Pengajuan revisi ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setelah melakukan pertemuan, maka pemerintah sepakat untuk merevisi aturan tersebut yang akan dipimpin oleh Menpan RB. Diharapakan revisi ini bisa selesai dalam waktu cepat atau sebelum lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran pencairan telat. Pasalnya aturan di revisi agar waktu pencairan sesuai dengan yang direncanakan yakni pada 24 Mei 2019.
"Yang lead Kemenpan RB. Revisi untuk mempercepat proses," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
(dru) Next Article Simak! Ini Syarat Agar THR PNS Bisa Cair Pada 24 Mei
Most Popular