Habis THR, Terbitlah Gaji ke-13, Joss!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
14 May 2019 08:35
Tahun 2019 ini menjadi periode yang membahagiakan bagi para abdi negara.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2019 ini menjadi periode yang membahagiakan bagi para abdi negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga para pensiunannya.

Bagaimana tidak, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam waktu yang berdekatan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, disebutkan bahwa THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.


Itu berarti, THR akan cair mulai 24 Mei 2019, sesuai dengan rencana awal pemerintah.

"THR direncanakan dapat dicairkan pada tanggal 24 Mei," ujar Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto saat dihubungi CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Nah, PNS juga tidak perlu khawatir apabila THR-nya habis. Sebab, selang sebulan setelah THR dikucurkan, giliran gaji ke-13 yang akan diberikan, paling lambat awal Juli 2019.

Sri Mulyani pun sebelumnya berkali-kali mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum masuk tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat sebagai motor penggerak utama perekonomian dalam negeri. 

Habis THR, Terbitlah Gaji ke-13, Joss!Foto: Edward Ricardo



(tas) Next Article Pasti Mundur! Gaji Ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular