PNS Harap-harap Cemas, THR akan Dibagikan 27 Mei

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 May 2019 08:55
PNS Harap-harap Cemas, THR akan Dibagikan 27 Mei
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir saat pembukaan Festival Dharma Wanita (DhawaFest) 2019 lingkungan Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya resmi membagikan tunjangan hari raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua kelengkapan aturan sudah diterbitkan pemerintah dan waktu pembayaran kepada PNS ditetapkan pada 27 Mei 2019. 

Kemarin, Jumat (10/05), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.

Aturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"THR untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tulis PMK tersebut pada pasal 9.

Maka jika lebaran jatuh pada 5 Juni 2019 maka THR paling cepat cair pada 27 Mei 2019. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

"Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya," demikian bunyi PMK tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menjadwalkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS yang akan cair pada 24 Mei mendatang. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR untuk PNS.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini. Anggaran ini lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp35,76 triliun atau ada kenaikan sekitar 4%.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan anggaran tahun ini lebih besar karena sudah termasuk kenaikan gaji PNS sebesar 5% sejak awal tahun lalu.

"Iya anggaran (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Marwanto di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Sedangkan, untuk pencairannya akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran THR akan dilakukan terlebih dahulu yakni direncanakan pada 27 Mei 2019. Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan setelahnya.

"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini bisa mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal II.

"Jadi di mana masyarakat secara keseluruhan dan ASN melakukan (belanja), terutama pada kegiatan-kegiatan sekitar bulan Ramadan dan hari raya nanti. Jadi itu yang diharapkan bisa mendorong konsumsi," jelasnya.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular