Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15%, Menteri Rini Patuh

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
10 May 2019 11:13
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15%.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15%. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan akan mengikuti apapun keputusan regulator, dalam hal ini Kemenhub.

"Kita ikut regulator saja," kata Rini usai Acara Penyerahan Bantuan Bina Lingkungan dan Peninjauan Verifikasi Peserta Mudik Bareng BUMN, Jakarta, Jumat, (10/5/2019).



Rini mengungkapkan dirinya sebagai Menteri BUMN hanya membawahi perusahaan-perusahaan BUMN, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk. Soal tarif tiket pesawat, Rini menyatakan hal itu keputusan regulator.

"Saya sebagai Menteri BUMN kami itu membawahi para pelaku yaitu perusahaan-perusahaan. Kita mengikuti regulator, bagaimana keputusan regulator," pungkasnya.

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15%, Menteri Rini PatuhFoto: Menteri BUMN Rini Sumarno di Peresmian pembangunan Halal Park. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Sebelumnya, Menhub Budi Karya menjelaskan penurunan TBA tiket pesawat hingga 15% itu mempertimbangkan harga pokok penjualan (HPP) yang menjadi dasar pada on time performance (OTP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga avtur, dan load factor.

"Didasarkan itu ditemukan setelah satu angka harga pokok rata-rata. Dengan dasar itu berarti kita masih ada ruang untuk bisa menurunkan batas atas." kata Budi Karya.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Kemenhub Minta Maskapai Tegur Pemain OTA

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular