Resmi! Sistem Satu Arah Diterapkan Urai Macet Tol Trans Jawa

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 May 2019 11:04
Kebijakan ganjil-genap batal diterapkan di sebagian ruas Tol Trans Jawa untuk mengurai macet selama masa mudik Lebaran 2019.
Foto: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan ganjil-genap batal diterapkan di sebagian ruas Tol Trans Jawa untuk mengurai macet selama masa mudik Lebaran 2019. Sebagai gantinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih menerapkan one way system.

Keputusan itu didapat selepas Kemenhub menggelar rapat dengan Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Jasa Marga. Demikian kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (10/5/2019).

Batalnya penerapan ganjil-genap bukan tanpa alasan. Budi Setiyadi menilai bahwa ada kecenderungan masyarakat melakukan mudik dengan rombongan.

"Bisa 2-3 mobil kemudian kalau ada yang [bernomor] ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya," tandasnya.



Pertimbangan lain adalah, ada potensi penerapan ganjil-genap tidak tersosialisasi sempurna. Jika sudah demikian, menurutnya masyarakat yang tidak tahu pasti akan mengambil jalur seperti kondisi normal sehingga ada penumpukan di pintu-pintu yang akan diberlakukan ganjil-genap.

"Sehingga kita cenderung memilih one way," tegasnya.

One way system ini akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/ Brebes Barat. Nantinya, kendaraan dari arah timur atau Brebes Barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta.

"Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei-2 Juni dan berlangsung selama 24 jam," kata Budi Setiyadi.

Resmi! Sistem Satu Arah Diterapkan Urai Macet Tol Trans JawaFoto: Infografis/Mahalnya Tarif Tol Trans Jawa/Edward Ricardo


Sedangkan untuk arus balik, diberlakukan mulai dari Palimanan sampai KM 29. Dengan demikian, masyarakat dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan dua arah.

"Karena tahun sebelumnya kami mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi. Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Trans Jawa Satu Arah Bisa Kurangi Risiko Kecelakaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular