Potret Nasib Buruh RI, Cukupkah Lapangan Kerja Bagi Mereka?

Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
01 May 2019 11:18
Secara rata-rata ada 2 juta orang baru setiap tahunnya yang masuk dalam kategori angkatan kerja, atau orang yang siap untuk bekerja.
Foto: Jelang May Day, Presiden dan Menaker Makan Siang Bareng Buruh Pabrik Sepatu (Dok. Humas Kemenaker RI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Memperingati Hari Buruh, ada baiknya kita juga mengetahui potret tenaga kerja di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja per Agustus 2018 mencapai 131 juta jiwa. Ditilik lebih jauh, sepanjang 2015-2018 pertumbuhan angkatan kerja setiap tahun berada di kisaran 0,42%-3,04%. Artinya, secara rata-rata ada 2 juta orang baru setiap tahunnya yang masuk dalam kategori angkatan kerja, atau orang yang siap untuk bekerja.



Tentu saja dengan jumlah sebanyak itu, kondisi perekonomian Indonesia harus memadai agar lapangan kerja dapat menyerap ketersediaan tenaga kerja. Karena bila tidak, jumlah pengangguran akan terus meningkat.

Untungnya, pada periode tersebut, penciptaan lapangan kerja bisa dibilang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan orang bekerja yang mayoritas tumbuh lebih besar daripada pertumbuhan angkatan kerja.

Pada periode 2015-2018, hanya pada tahun 2015 saja pertumbuhan angkatan kerja lebih besar ketimbang pertumbuhan orang bekerja. Alhasil, setidaknya sejak 4 tahun lalu, tingkat pengangguran terbuka terus turun, meski masih berada di kisaran 5%.

Karena pada kenyataannya, tingkat pengangguran per Agustus 2018 yang sebesar 5,34% menjadikan merupakan yang paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Bukan prestasi yang dapat dibanggakan tentunya.



Tapi perlu diingat, jumlah orang bekerja yang dicatat di BPS tidaklah semuanya merupakan buruh/karyawan. Karena di dalamnya ada pengusaha, dan juga pekerja bebas.

Hingga Agustus 2018, BPS mencatat jumlah buruh/karyawan tetap mencapai 49,23 juta orang, dan masih mendominasi golongan orang bekerja dengan porsi sebesar 39,7%. Sejak 2016, rata-rata pertumbuhan jumlah karyawan di Indonesia sebesar 2,4%, yang artinya lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan pekerja secara umum yang sebesar 1,8%.

Sedangkan jumlah pekerja bebas mencapai 12,18 juta orang, atau 9,82% dari total orang bekerja per Agustus 2018. Rata-rata pertumbuhan pekerja bebas sejak 2016 adalah minus 1,8% yang artinya cenderung berkurang setiap tahun.



Sebagai informasi, karyawan adalah pekerja yang memiliki majikan yang tetap dengan menerima upah. Sedangkan pekerja bebas adalah orang yang bekerja pada majikan yang tidak tetap dalam 1 bulan.

Bagusnya, pertumbuhan jumlah karyawan sejak Agustus 2016 selalu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pekerja bebas. Alhasil porsi pekerja bebas di Indonesia juga semakin kecil dibandingkan total pekerja. Sejatinya, ini merupakan satu indikasi bahwa kondisi kualitas tenaga kerja semakin baik.

Karena biasanya karyawan tetap memiliki keuntungan yang lebih, seperti kepastian gaji, perlindungan kesehatan, jaminan sosial, dan lain-lain. Ketimbang pekerja lepas yang risikonya lebih besar.



TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/gus) Next Article April 2019, Upah Buruh Cuma Naik Tipis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular