
KPU Usul Santunan Petugas KPPS Rp 36 Juta, Ini Respons Menkeu
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 April 2019 13:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pemberian santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU mengusulkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 30 juta hingga Rp 36 juta, petugas KPPS yang mengalami cacat maksimal Rp 30 juta, dan petugas KPPS yang mengalami luka Rp 16 juta.
Lantas, apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai hal tersebut?
"Saya sudah mendengar, dan tentu saya sebagai menteri keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban," kata Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa," jelasnya.
Berdasarkan data otoritas pemilihan, sebanyak 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang petugas KPPS. Seluruh korban, tersebar di 19 provinsi di berbagai daerah.
Sri Mulyani mengaku belum memutuskan asal sumber dana untuk pemberian santuan tersebut. Namun, ia menegaskan, akan melaksanakan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Nanti kita lihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya sejumlah petugas KPPS dan petugas lainnya yang membantu penyelenggaran Pemilu 2019.
"Sekali lagi atas nama negara dan masyarakat, saya mengucapkan duka yang sangat mendalam," jelas Jokowi.
Simak video terkait tahapan resmi pemungutan suara di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Viral Nih! Jokowi Jadi Panitia Seminar, Sri Mulyani Pembicara
KPU mengusulkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 30 juta hingga Rp 36 juta, petugas KPPS yang mengalami cacat maksimal Rp 30 juta, dan petugas KPPS yang mengalami luka Rp 16 juta.
Lantas, apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai hal tersebut?
"Saya sudah mendengar, dan tentu saya sebagai menteri keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban," kata Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa," jelasnya.
Berdasarkan data otoritas pemilihan, sebanyak 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang petugas KPPS. Seluruh korban, tersebar di 19 provinsi di berbagai daerah.
Sri Mulyani mengaku belum memutuskan asal sumber dana untuk pemberian santuan tersebut. Namun, ia menegaskan, akan melaksanakan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Nanti kita lihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
![]() |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya sejumlah petugas KPPS dan petugas lainnya yang membantu penyelenggaran Pemilu 2019.
"Sekali lagi atas nama negara dan masyarakat, saya mengucapkan duka yang sangat mendalam," jelas Jokowi.
Simak video terkait tahapan resmi pemungutan suara di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Viral Nih! Jokowi Jadi Panitia Seminar, Sri Mulyani Pembicara
Most Popular