Perpres Mobil Listrik di Meja Presiden, Luhut: Mei Terbit!

News - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
22 April 2019 17:31
Luhut sebut Perpres mobil listrik bisa terbit awal bulan depan Foto: Mobil listrik Blue Bird (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini draft Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Ia menargetkan, aturan mengenai insentif mobil listrik di Indonesia itu akan terbit awal Mei 2019. 

"Perpres mobil listrik sudah disampaikan hari ini ke Presiden, saya berharap bulan ini, paling lambat awal bulan depan (diterbitkan)," kata Luhut kepada wartawan saat acara peluncuran taksi listrik di kantor pusat Blue Bird di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019). 



Luhut mengakui, memang penerbitan mobil listrik molor dari target, karena ada beberapa aturan yang harus diselaraskan antar kementerian maupun lembaga, sehingga memerlukan waktu yang cukup alot. Karena itu, ia meminta Perpres tersebut segera rampung karena prosesnya sudah panjang. 

"Kami ketinggalan di belakang, tapi hari ini saya sudah bilang, tadi kita sudah selesaikan mengenai perpresnya," kata Luhut, menambahkan. 

Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang hadir dalam acara yang sama juga mengungkapkan ihwal rancangan perpres yang justru tertinggal dari PT Blu Bird Tbk telah lebih dulu meluncurkan 29 unit kendaraan listrik di tanah air.  "Pak menko (Luhut) juga ngomong dengan saya memang beli mobil lebih cepat daripada bikin Perpres. Pak menko orangnya sabar ya ditunggu," ungkap Jonan. 

Sebagai informasi, perpres mengenai kendaraan listrik sudah dua kali molor dari target yang dijanjikan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menargetkan regulasi itu bisa diterbitkan pada pada akhir 2017 lalu, namun dua tahun berjalan, perpres itu tak kunjung diterbitkan. Pada akhir 2018 lalu, Menko Luhut menjanjikan regulasi tersebut bakal rampung akhir Januari 2019, namun belum juga terealisasi. 

Perpres mobil listrik sendiri digagas pemerintah merespons pertemuan Conference of Parties (COP) ke-21 tahun 2015, di mana Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen pada 2029-2030 mendatang. Presiden Jokowi kemudian menindakanjuti komiten tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Maret 2017.

Saksikan video taksi pertama mobil listrik di bawah ini
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Komponen Mobil Listrik, Luhut: Ayo Pakai Dalam Negeri


(gus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading