
Pemilu 2019
Real Count KPU Sudah 120.000 TPS, Jokowi Masih Unggul 54%
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
22 April 2019 12:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Hasil hitung sementara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Senin awal pekan ini (21/4/2019) masih menempatkan perolehan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin unggul atas pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hasil ini merupakan rekapitulasi perhitungan sementara yang dilakukan oleh KPU secara bertahap.
Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga 22 April 2019 pukul 12.00 WIB, real count telah menjangkau 123.554 dari 813.350 TPS (15.19075%)
Pasangan Jokowi-Amin sementara unggul dari pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Berikut hasilnya:
(01) Ir. H. JOKO WIDODO - Prof.Dr. (H.C) KH. MA'RUF AMIN (54,79%)
Perolehan Suara: 12.855.347
(02) H. PRABOWO SUBIANTO -H. SANDIAGA SALAHUDIN UNO (45,21%)
(miq) Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi
Hasil ini merupakan rekapitulasi perhitungan sementara yang dilakukan oleh KPU secara bertahap.
Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga 22 April 2019 pukul 12.00 WIB, real count telah menjangkau 123.554 dari 813.350 TPS (15.19075%)
Berikut hasilnya:
(01) Ir. H. JOKO WIDODO - Prof.Dr. (H.C) KH. MA'RUF AMIN (54,79%)
Perolehan Suara: 12.855.347
(02) H. PRABOWO SUBIANTO -H. SANDIAGA SALAHUDIN UNO (45,21%)
Perolehan Suara: 10.608.652
Sebagai informasi, Situng hanya mempercepat proses informasi. Melalui Twitter resmi, KPU menegaskan bahwa Situng membantu menjadi alat kontrol, namun bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU.
"Hasil resmi ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara," tulis KPU, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2019).
Untuk hasil resmi pemilu 2019 diumumkan paling lama 35 hari (UU No.7 Tahun 2017). Perkembangan terkini real count KPU dapat diakses melalui https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/
![]() |
Sebagai informasi, Situng hanya mempercepat proses informasi. Melalui Twitter resmi, KPU menegaskan bahwa Situng membantu menjadi alat kontrol, namun bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU.
"Hasil resmi ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara," tulis KPU, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2019).
Untuk hasil resmi pemilu 2019 diumumkan paling lama 35 hari (UU No.7 Tahun 2017). Perkembangan terkini real count KPU dapat diakses melalui https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/
(miq) Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi
Most Popular