Real Count KPU Pukul 09.15 WIB: Jokowi 58,02% & Prabowo 41,9%
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
18 April 2019 09:54

Jakarta CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima rekapitulasi perhitungan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara bertahap.
Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, hingga 18 April 2019 pukul 09.15 WIB, real count telah menjangkau 1.147 dari 813.350 TPS (0,14102%).
Dari perhitungan yang belum mencapai 1% itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin sementara unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Berikut hasilnya:
(01) Ir. H. JOKO WIDODO - Prof.Dr. (H.C) KH. MA'RUF AMIN (58.02%)
Perolehan Suara: 125.936
(02) H. PRABOWO SUBIANTO -H. SANDIAGA SALAHUDIN UNO (41.98%)
Perolehan Suara: 91.122
Sebagai informasi, Situng hanya mempercepat proses informasi. Melalui Twitter resmi, KPU menegaskan bahwa Situng membantu menjadi alat kontrol, namun bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU.
"Hasil resmi ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara," tulis KPU, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2019).
Untuk hasil resmi pemilu 2019 diumumkan paling lama 35 hari (UU No.7 Tahun 2017). Perkembangan terkini real count KPU dapat diakses melalui https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/.
(tas) Next Article Hasil Quick Count Pukul 08.36 WIB: Jokowi Kalahkan Prabowo!
Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, hingga 18 April 2019 pukul 09.15 WIB, real count telah menjangkau 1.147 dari 813.350 TPS (0,14102%).
Dari perhitungan yang belum mencapai 1% itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin sementara unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Berikut hasilnya:
(01) Ir. H. JOKO WIDODO - Prof.Dr. (H.C) KH. MA'RUF AMIN (58.02%)
Perolehan Suara: 125.936
Perolehan Suara: 91.122
Sebagai informasi, Situng hanya mempercepat proses informasi. Melalui Twitter resmi, KPU menegaskan bahwa Situng membantu menjadi alat kontrol, namun bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU.
"Hasil resmi ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara," tulis KPU, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2019).
Untuk hasil resmi pemilu 2019 diumumkan paling lama 35 hari (UU No.7 Tahun 2017). Perkembangan terkini real count KPU dapat diakses melalui https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/.
(tas) Next Article Hasil Quick Count Pukul 08.36 WIB: Jokowi Kalahkan Prabowo!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular