Pemilu di Malaysia Diulang, Bagaimana dengan Sydney?
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
16 April 2019 20:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah terjadi kericuhan di Pemilu Indonesia Sydney, Australia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pemungutan suara susulan itu dilakukan bagi pemilih yang yang sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun belum dapat menggunakan hak pilihnya karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah ditutup oleh PPLN Sydney.
Perintah pemungutan suara ulang itu setelah Bawaslu menerima keterangan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Sydney bahwa ada pemilih yang belum bisa melaksanakan hal pilihnya karena TPS di Sydney telah ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat.
"Padahal masih ada sejumlah pemilih yang antre di TPS, tapi akhirnya tidak bisa memilih karena TPS sudah ditutup," kata Fritz seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (16/4/2019)
Menurut Bawaslu, penutupan TPS saat ada masyarakat yang masih antre sudah melanggar prosedur, tata cacara, dan mekanisme dalam UU pemilu. Menurut Fritz, penutupan TPS di Sydney tidak sesuai asas umum dan adil dalam penyelenggaraan dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
Sebelumnya, petisi untuk menggelar pemungutan suara ulang pada pemilu 2019 di Sydney sudah diteken oleh setidaknya 25 ribu orang.
"Komunitas masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, menginginkan pemungutan suara ulang karena ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan menggunakan haknya padahal sudah ada antrean panjang di depan TPS Town Hall dari siang pada Sabtu 13 April lalu," bunyi petisi yang dilansir di change.org, Senin (15/4).
Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU di Malaysia, setelah terjadi dugaan kecurangan Pemilu. PSU dilakukan dengan metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara untuk Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia.
Selain itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dinilai tidak melaksanakan tugas dengan profesional, sehingga harus dicopot.
Saksikan video KPU Angkat Bicara Soal Kisruh Pemilu Luar Negeri
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Jepang Gelar Pemilu, Tentukan Nasib PM Kishida!
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pemungutan suara susulan itu dilakukan bagi pemilih yang yang sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun belum dapat menggunakan hak pilihnya karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah ditutup oleh PPLN Sydney.
Menurut Bawaslu, penutupan TPS saat ada masyarakat yang masih antre sudah melanggar prosedur, tata cacara, dan mekanisme dalam UU pemilu. Menurut Fritz, penutupan TPS di Sydney tidak sesuai asas umum dan adil dalam penyelenggaraan dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
Sebelumnya, petisi untuk menggelar pemungutan suara ulang pada pemilu 2019 di Sydney sudah diteken oleh setidaknya 25 ribu orang.
"Komunitas masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, menginginkan pemungutan suara ulang karena ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan menggunakan haknya padahal sudah ada antrean panjang di depan TPS Town Hall dari siang pada Sabtu 13 April lalu," bunyi petisi yang dilansir di change.org, Senin (15/4).
Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU di Malaysia, setelah terjadi dugaan kecurangan Pemilu. PSU dilakukan dengan metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara untuk Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia.
Selain itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dinilai tidak melaksanakan tugas dengan profesional, sehingga harus dicopot.
Saksikan video KPU Angkat Bicara Soal Kisruh Pemilu Luar Negeri
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Jepang Gelar Pemilu, Tentukan Nasib PM Kishida!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular