Besok Nyoblos, Catat Beda Fungsi Warna-Warna Surat Suara Ini!

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
16 April 2019 11:54
Sebelum nyoblos besok, pastikan Anda menyimak soal jenis-jenis surat suara dan beda fungsinya
Foto: Suasana simulasi pemungutan suara di taman Suropati, Jakarta, Rabu 20/4. Acara yang diselenggarakan Panita KPU ini bekerja sama dengan pihak panitia TPS di Taman Suropati. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemilihan umum akan berlangsung besok, tapi sebelum ke bilik suara pastikan Anda mengetahui fungsi dari macam-macam warna surat suara yang akan ada di hadapan Anda.

Seperti diketahui, pemilihan umum tanggal 17 April 2019 nanti tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga wakil rakyat dari tingkat DPRD kabupaten/kota dan provinsi hingga DPR.



Nah, berikut adalah macam-macam warna surat suara yang Anda perlu ketahui beda fungsinya berdasar keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Warna Abu-Abu (Presiden dan Wakil Presiden)
Ini merupakan surat suara yang paling panas, saat Anda menerimanya di bawahnya akan ada blok garis berwarna abu-abu yang bertuliskan "Presiden dan Wakil Presiden" di bagian depan.

Besok Nyoblos, Catat Beda Fungsi Warna-Warna Surat Suara Ini!Foto: Suasana simulasi pemungutan suara di taman Suropati, Jakarta, Rabu 20/4. Acara yang diselenggarakan Panita KPU ini bekerja sama dengan pihak panitia TPS di Taman Suropati. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Pastikan kertas surat suara masih terlipat rapi. Begitu dibuka, surat akan menampilkan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta partai pengusungnya.

Nomor urut 01 terdapat Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sedangkan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Anda bisa mencoblosnya sekali di bagian nomor urut, foto calon pasangan presiden dan wakil presiden, atau logo partai politik pengusung yang ada di kolom yang sama.

Warna Kuning (DPR RI)
Surat suara ini memiliki bentuk serupa, namun di bawahnya terdapat warna kuning yang bertuliskan "Anggota DPR RI tahun 2019" di bagian depannya.

Tetap pastikan surat suara terlipat rapi, dan saat dibuka Anda akan menjumpai 16 logo partai politik beserta dengan daftar nama-nama calon legislatif yang berpartisipasi.

Nama caleg akan berada tepat di bawah logo. Pastikan Anda hanya mencoblos satu kali, bisa di logo partai atau langsung nama caleg yang sesuai pilihan Anda.

Warna Biru (DPRD Provinsi)
Sama seperti sebelumnya, diperhatikan lagi bentuk surat suaranya dan dilihat untuk blok warna di bagian bawah. Warna biru menandakan surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi dengan tulisan "DPRD Provinsi" di bagian depan.

Begitu dibuka, akan terdapat 16 logo partai dan daftar nama caleg di bawahnya, persis seperti surat suara DPR. Namun ada pengecualian untuk DI Aceh, di mana akan terdapat 20 logo partai.

Warna Hijau (DPRD Kabupaten/Kota)
Ada beberapa daerah yang agak beda soal surat suara jenis ini. Pertama adalah Daerah Istimewa Aceh, di mana jumlah partainya yang berpartisipasi terdapat 20 partai. Lebih banyak ketimbang nasional di mana hanya terdapat 16 logo partai.

Kedua adalah DKI Jakarta yang dipastikan tidak terdapat surat suara jenis ini. DKI Jakarta hanya akan mendapat 4 surat suara saja.

Untuk cara pemilhan dan lainnya, kertas suara berwarna hijau ini serupa dengan cara memilih DPR atau DPRD Provinsi.

Warna Merah (DPD RI)
Surat suara ini memiliki blok warna merah di bawahnya dan bertuliskan "DPD" di bagian depan.

Besok Nyoblos, Catat Beda Fungsi Warna-Warna Surat Suara Ini!Foto: Suasana simulasi pemungutan suara di taman Suropati, Jakarta, Rabu 20/4. Acara yang diselenggarakan Panita KPU ini bekerja sama dengan pihak panitia TPS di Taman Suropati. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Beda dengan surat suara perwakilan rakyat lainnya yang terdapat logo partai, untuk surat suara DPD begitu dibuka hanya terpampang foto calon dan nama calon anggota legislatif DPD.

Nah, bentuknya juga berbeda-beda di tiap daerah karena tergantung dengan jumlah calon legislatif yang terdaftar.

Dikutip dari CNN Indonesia, surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.

KPU telah mendesain surat suara DPD RI yang berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Oleh sebab itu, ukuran kertas surat suara di tiap provinsi pun akan berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD yang bertarung di wilayah tersebut.
(gus) Next Article Sah! DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman dari Jabatannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular