
Hore! Sri Mulyani Beri 'Bonus' Dana Tambahan untuk K/L
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
15 April 2019 17:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang pemberian insentif tahun anggaran 2019 atas kinerja anggaran Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2018.
Dalam PMK tersebut, insentif atas kinerja anggaran Kementerian/Lembaga ini merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga di 2019 ini atas dasar kinerja anggaran 2018.
Kinerja anggaran merupakan capaian kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga di 2018.
"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang
memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik," tulis PMK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (15/4/2019).
Insentif ini diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang menduduki peringkat 5 terbaik pada masing-masing kategori. Adapun kategorinya dikaitkan dengan pagu anggaran Kementerian/Lembaga.
Berikut pengkategoriannya :
"Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga penerima Insentif dan besaran Insentif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif."
"Insentif yang diberikan kepada Kementerian negara/Lembaga digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai."
(miq) Next Article Ini Akar Masalah Kenapa Rapelan Pembayaran Gaji PNS Mundur
Dalam PMK tersebut, insentif atas kinerja anggaran Kementerian/Lembaga ini merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga di 2019 ini atas dasar kinerja anggaran 2018.
Kinerja anggaran merupakan capaian kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga di 2018.
memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik," tulis PMK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (15/4/2019).
Insentif ini diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang menduduki peringkat 5 terbaik pada masing-masing kategori. Adapun kategorinya dikaitkan dengan pagu anggaran Kementerian/Lembaga.
Berikut pengkategoriannya :
- Kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp l0.000.000.000 .000,00 (sepuluh triliun rupiah)
- Kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah).
- Kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
"Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga penerima Insentif dan besaran Insentif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif."
"Insentif yang diberikan kepada Kementerian negara/Lembaga digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai."
(miq) Next Article Ini Akar Masalah Kenapa Rapelan Pembayaran Gaji PNS Mundur
Most Popular