Hore! Sri Mulyani Beri 'Bonus' Dana Tambahan untuk K/L

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
15 April 2019 17:38
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meninjau saat warga isi SPT di KPP Tebet (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang pemberian insentif tahun anggaran 2019 atas kinerja anggaran Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2018.

Dalam PMK tersebut, insentif atas kinerja anggaran Kementerian/Lembaga ini merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga di 2019 ini atas dasar kinerja anggaran 2018.

Kinerja anggaran merupakan capaian kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga di 2018.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang
memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik," tulis PMK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (15/4/2019).

Insentif ini diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang menduduki peringkat 5 terbaik pada masing-masing kategori.

Adapun kategorinya dikaitkan dengan pagu anggaran Kementerian/Lembaga.



Berikut pengkategoriannya :

  • Kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp l0.000.000.000 .000,00 (sepuluh triliun rupiah)

  • Kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah).

  • Kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

"Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga penerima Insentif dan besaran Insentif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif."

"Insentif yang diberikan kepada Kementerian negara/Lembaga digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai."





(miq) Next Article Ini Akar Masalah Kenapa Rapelan Pembayaran Gaji PNS Mundur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular