
Pemilih Membludak, Pemilu Luar Negeri di Prancis Diperpanjang
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
14 April 2019 15:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 1.000 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di PrancisĀ melakukan pemungutan suara Pilpres 2019 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Prancis di Paris, Sabtu (13/4/2019).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, pemungutan suara yang digelar oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Paris bersama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Paris ini berjalan aman dan lancar.
"Para calon pemilih dengan penuh antusias mengikuti pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali tersebut, dari sejak pukul 08.00 pagi pada saat Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) mulai dibuka," kata Rudjimin, anggota PPLN Paris dalam keterangan tertulis, Minggu (14/4/2019)
Dari 1.000 WNI itu sebanyak 74% di antaranya merupakan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), 9% pemilih yang masuk di Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dan 17% merupakan pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sekitar 71% dari pemilih di PPLN Paris merupakan perempuan dan 28% merupakan laki-laki.
Adapun tingkat partisipasi WNI di Paris dalam Pemilu kali ini dikatakan jauh lebih tinggi dari pemungutan 5 tahun yang lalu. Banyaknya pemilih yang memberikan suaranya mengharuskan PPLN memperpanjang waktu pemungutan suara menjadi hingga pukul 18.40.
Rudjimin menambahkan, ajang pemungutan suara ini juga dijadikan momen bersilaturahmi bagi WNI yang tinggal di pelosok Perancis. Beberapa di antaranya juga bertemu teman, kerabat, dan mencicipi masakan Indonesia yang dijual di Kantin KBRI.
"Setelah melakukan pemilihan, para pemilihan nampak sekali menikmati aneka masakan yang tersedia, bercanda dan tertawa di halaman KBRI," ungkap Rudjimin.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, PPLN Paris membentuk 3 TPSLN sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPLN menunjuk 5 orang anggota KPPSLN untuk masing-masing TPSLN. Hadir pula saksi dari kedua Paslon (Pasangan Calon) dan saksi dari berbagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Sesuai dengan ketentuan KPU, penghitungan suara hasil Pemilu Serentak di Paris akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 bersamaan dengan pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia.
Penghitungan suara akan dilakukan bukan saja terhadap Kertas Suara yang telah dicoblos dari 3 TPSLN, namun juga kertas suara dari pemilih yang memilih menggunakan pos sebagai metode pemungutan suara. Pemilih pos berjumlah lebih dari 50% dari pemilih di Prancis.
(prm) Next Article WNI Antre Berjam-jam demi Pemilu di Luar Negeri, Ini Kata KPU
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, pemungutan suara yang digelar oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Paris bersama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Paris ini berjalan aman dan lancar.
"Para calon pemilih dengan penuh antusias mengikuti pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali tersebut, dari sejak pukul 08.00 pagi pada saat Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) mulai dibuka," kata Rudjimin, anggota PPLN Paris dalam keterangan tertulis, Minggu (14/4/2019)
![]() |
Adapun tingkat partisipasi WNI di Paris dalam Pemilu kali ini dikatakan jauh lebih tinggi dari pemungutan 5 tahun yang lalu. Banyaknya pemilih yang memberikan suaranya mengharuskan PPLN memperpanjang waktu pemungutan suara menjadi hingga pukul 18.40.
Rudjimin menambahkan, ajang pemungutan suara ini juga dijadikan momen bersilaturahmi bagi WNI yang tinggal di pelosok Perancis. Beberapa di antaranya juga bertemu teman, kerabat, dan mencicipi masakan Indonesia yang dijual di Kantin KBRI.
![]() |
"Setelah melakukan pemilihan, para pemilihan nampak sekali menikmati aneka masakan yang tersedia, bercanda dan tertawa di halaman KBRI," ungkap Rudjimin.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, PPLN Paris membentuk 3 TPSLN sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPLN menunjuk 5 orang anggota KPPSLN untuk masing-masing TPSLN. Hadir pula saksi dari kedua Paslon (Pasangan Calon) dan saksi dari berbagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Sesuai dengan ketentuan KPU, penghitungan suara hasil Pemilu Serentak di Paris akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 bersamaan dengan pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia.
Penghitungan suara akan dilakukan bukan saja terhadap Kertas Suara yang telah dicoblos dari 3 TPSLN, namun juga kertas suara dari pemilih yang memilih menggunakan pos sebagai metode pemungutan suara. Pemilih pos berjumlah lebih dari 50% dari pemilih di Prancis.
(prm) Next Article WNI Antre Berjam-jam demi Pemilu di Luar Negeri, Ini Kata KPU
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular