Sempat Kena PHP, Ini Penjelasan Soal Rapel Kenaikan Gaji PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 April 2019 09:14
Rupanya pencarian gaju, dari kenaikan rata-rata 5% tahun ini, belum sepenuhnya pencairan rapelan rampung.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya harus lebih sabar menunggu rapelan kenaikan gaji cair. Rupanya pencarian gaju, dari kenaikan rata-rata 5% tahun ini, belum sepenuhnya pencairan rapelan rampung.

Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rapelan pencairan gaji PNS akan dibayarkan pada 1 April 2019, mulai dihitung sejak 1 Januari 2019.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pencairan rapelan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata 5% masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga.

Pemerintah pun telah mengeluarkan 'surat cinta' untuk tiap satuan kerja kementerian dan lembaga melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019.

Melalui SE tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/4/2019), satuan kerja dapat mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapel gaji setelah SPM gaji induk bulan Mei 2019 - dengan skala gaji baru - diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM gaji induk Mei 2019, pun berdasarkan ketentuan umum belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan oleh KPPN pada awal Mei 2019.

Apabila satuan kerja sudah mengajukan SPM gaji induk Mei skala baru, maka harus disusul dengan mengajukan SPM rapel selama periode Januari - April dengan cepat, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan.

"Bisa saja SP2D rapel terbit lebih dulu atau dibayarkan sebelum SP2D gaji induk Mei 2019. Bisa saja dibayarkan sebelum gajian Mei 2019," tulis surat edaran tersebut.

Artinya, pencairan rapelan gaji PNS masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dan dilanjutkan dengan SPM rapelan periode Januari - April 2019.

Dengan demikian, apabila SPM gaji induk Mei, skala gaji baru, diajukan ke KPPN, maka akan terbit SP2D gaji induk Mei 2019. SP2D, akan terbit pada Mei 2019.

Adapun untuk SPM rapelan periode Januari - April, skala gaji baru, pun harus diajukan ke KPPN setelah SPM gaji induk Mei diajukan. Setelah itu, baru terbit SP2D rapelan gaji Januari - Mei 2019.

Pembayaran rapelan gaji PNS untuk periode Januari - April pun bisa dilakukan sebelum awal Mei, atau mendahului gajian Mei 2019 tergantung dari kapan satuan kerja mengajukan SPM kepada KPPN.

Jadi, sabar ya PNS.

Kenaikan Gaji PNS Bisa Tambah Daya Dorong Pertumbuhan Ekonomi
[Gambas:Video CNBC]
(hps) Next Article Sabar ya Pak Kades,Sri Mulyani Baru Naikkan Gaji Anda di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular