Video

Kemenkeu Rilis Aturan Pajak Perusahaan Lintas Negara

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 April 2019 11:50
Jakarta, CNBC Indonesia- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35 Tahun 2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap, nampaknya akan membuat perusahaan perusahan digital seperti Facebook dan Google semakin sulit untuk menghindari perpajakan perusahaan asing di Indonesia. Kebijakan ini menjadi upaya baru pemerintah untuk menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi lintas negara.

Simak informasi selengkapnya di Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 05/04/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...