Kemenhub Resmi Rilis Aturan Tiket Pesawat Terbaru

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
29 March 2019 18:08
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan baru tiket pesawat.
Foto: Pesawat Boeing 737 MAX diparkir di fasilitas produksi Boeing di Renton, Washington, AS (REUTERS/David Ryder)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturuan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.

Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.

"Kita sudah merilis 2 regulasi peraturan Permenhub 20/2019 dan Kepmen 72/2019," kata Sesditjen Hubud, Nur Isnin Istiartono di Kantor Kemenhub, Jumat (29/3/2019).

"Permenhub 20 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif. Dan Kepmen 72 besaran tarif dan batasannya," kata Nur Isnin.



Dalam aturan tarif baru ini, ada batasan baru di mana airlines dalam menetapkan tarif harus perhatikan hal-hal seperti persaingan sehat, perlindungan konsumen, sampai publikasi besaran tarifnya.

"Sehingga airlines lebih concern pada keseimbangan keberlangsungan industri penerbangan dan penumpang," kata Nur Isnin.

Mengenai besaran tarifnya, tidak akan jadi lebih mahal. Justru tarif batas bawah ada perubahan. "Angkanya ditentukan per rute," katanya lebih jauh.

"Ada beberapa tarif batas bawah yang berubah. Di dalam batas itu, yang kami minta airlines setiap harinya memperhatikan poin-poin tadi. Tarif batas bawah rata-rata 35% dari tarif batas atas," imbuh Nur Isnin.




(dru/dru) Next Article 'Kiamat' Pesawat Terbang RI Nyata, Maskapai Sudah Pasrah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular