Sudah Final! Kemenhub Segera Rilis Aturan Baru Tiket Pesawat

News - Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 March 2019 09:30
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Foto: Topik/Tarif Pesawat/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengatakan aturan baru ini dirilis setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

"Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (28/3/2019).

Pada Selasa (26/3) lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sedianya menggelar konferensi pers perihal aturan baru ini. Namun, secara mendadak konferensi pers tersebut dibatalkan tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," jelas Hengki.

Meski begitu, Hengki memberi bocoran, aturan baru ini sudah masuk tahap finalisasi. Dia juga meyakinkan bahwa aturan disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.

Selebihnya, dia berharap aturan ini mampu memberikan solusi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional."

Artikel Selanjutnya

Pemerintah Paksa Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat?


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading