Sibuk Belum Sempat Urus e-KTP? Sabtu-Minggu Dukcapil Buka Lho

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 March 2019 15:06
Unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Foto: e-ktp (detikFoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.

Instruksi ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019,

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya," kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dikutip melalui laman setkab.go.id, Jumat (29/3/2019).

Zudan mengaku telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Sibuk Belum Sempat Urus e-KTP? Sabtu-Minggu Dukcapil Buka LhoFoto: e-ktp (detikFoto/Rachman Haryanto)


Dukcapil menegaskan akan lebih pro-aktif jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.

"Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK," tegas Zudan.

Pemerintah pun meminta masyarakat pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Mulai dari mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.

"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman," jelasnya.

Data Ditjen Dukcapil menyebutkan, hampir 98% wajib KTP-el sudah merekam, dan hanya tersisa 2% yang belum merekam. Adapun sisa wajib KTP-el yang belum terekam, wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.

"Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan," ungkapnya.






(dru/dru) Next Article KTP Hingga Ponsel, Ini Barang Korban Pesawat Lion JT610

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular