Tingkatkan Kepatuhan, Pajak Siap Buka Data KTP Masyarakat

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
02 November 2018 11:21
DJP kini dapat mengakses data kependudukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP).
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) kini dapat mengakses data kependudukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP).

Akses tersebut didapat usai Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh meneken perjanjian kerja sama (PKS).

Berlangsung di Gedung Jusuf Anwar komplek Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (2/11/2018), PKS yang diteken yakni tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan Dirjen Pajak Kemenkeu RI. PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Mendagri dan Menkeu yang telah ditandatangani 13 Agustus 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebut, data kependudukan ini digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data kependudukan yang tercakup dalam PKS ini antara lain nomor KK, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.



Data yang diterima Ditjen Pajak akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

"Kami sangat terbantu karena ini salah satu persyaratan untuk pengumpulan pajak yang efisien dan efektif. Ini bermanfaat untuk perluasan basis pajak, dalam pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak," kata Robert.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa DJP memiliki akses terhadap informasi keuangan naik domestik maupun internasional, ditambah basis data hasil pelaksanaan program tax amnesti. Data tersebut kini kian lengkap dengan ditunjang data kependudukan.

"Peran penerimaan pajak terhadap penerimaan negara kisaran 83-85%. Kami harap data yang akan disediakan oleh Dukcapil akan membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi," tandasnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menambah, saat ini merupakan masa transisi dalam proses menuju single identity number. Karenanya, kini dalam nomor NPWP terdapat pula NIK.

"Bisa nanti NIK sekaligus nomor NPWP, kita sedang berproses ke sana. Harus sabar mengelola negara karena KTP elektronik baru mulai 2011 dan mulai gerak cepat di 2013," pungkasnya.




(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular