Pengumuman! Setelah PNS & Polri, Gaji Anggota TNI Resmi Naik

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 March 2019 12:03
Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: 83 personel TNI dan bantuan barang seberat 6.943 Kg dikirim ke Palu menggunakan pesawat Hercules. (Istimewa Twitter @Sutopo_PN)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, Jokowi juga telah menaikkan gaji anggota Polri. Siapa selanjutnya?

Kenaikan gaji akhirnya tak hanya dirasakan para hak abdi negara, tetapi juga TNI. Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berikur daftar kenaikan gaji TNI dari pangkat terendah sampai tertinggi sesuai pangkat di 2018 :

Golongan I Tantama

* Gaji TNI pangkat Prajurit Dua Kelas Dua masa kerja 0 tahun Rp 1.643.500 (sebelumnya Rp 1.565.200).
* Gaji TNI pangkat Kopral Kepala masa kerja 28 tahun Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp 2.819.500)

Golongan II Bintara

* Gaji TNI pangkat Sersan Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.103.700 (sebelumnya Rp 2.003.300)
* Gaji TNI pangkat Pembantu Letnan Satu masa kerja 32 tahun Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.839.800).

Golongan III Perwira Pertama

* Gaji TNI pangkat Letnan Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.604.400).
* Gaji TNI pangkat Kapten masa kerja 32 tahun Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.551.700).

Golongan IV Perwira Menengah

* Gaji TNI pangkat Mayor masa kerja 0 tahun Rp 3.000.100 (sebelumnya Rp 2.856.400).
* Gaji TNI pangkat Kolonel masa kerja 32 tahun Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).

Golongan IV Perwira Tinggi

* Gaji TNI pangkat Brigadir Jenderal Laks Pertama Mara Pertama masa kerja 0 tahun Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700).
* Gaji TNI pangkat Jenderal Laksamana Marsekal masa kerja 32 tahun Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100).




(dru) Next Article Sabar ya Pak Kades,Sri Mulyani Baru Naikkan Gaji Anda di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular