
Gaji PNS & 'Pak Polisi' Naik, Untuk TNI Kapan Pak Jokowi?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 March 2019 10:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akhirnya, gaji PNS naik!
Kenaikan gaji, pun tak hanya dirasakan para hak abdi negara. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil.
Bahkan, kepala negara juga memberikan kejutan bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.
Kenaikan gaji PNS mempertimbangkan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Pemerintah akhirnya memandang perlu menaikkan gaji pokok para hak abdi negara.
CPNS, yang notabene belum berstatus sebagai pegawai tetap, bahkan mendapatkan penyesuaian gaji di tahun politik sesuai dengan dasar hukum yang ditetapkan kepala negara.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 15/2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.
Hak pokok yang diberikan disesuaikan dengan gaji terhitung sejak 1 Januari 2019c dan didasari pada ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019,
"Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.
Begitupun keputussn Jokowi menaikkan gaji aparat kepolisian yang mempertimbangkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar lengkap gaji terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Polri di 2019:
Gaji PNS terendah sampai terbesar sesuai golongan
* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)
* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)
* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
*
Gaji Polri terendah sampai terbesar sesuai pangkat
* Gaji polri pangkat Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun Rp Rp 1.643.500,00 (sebelumnya Rp 1.565.200).
* Gaji polri pangkat Ajun Brigadir masa kerja 28 tahun Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp 2.819.500,00).
* Gaji polri pangkat Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp 2.003.300).
* Gaji polri pangkat Ajuk Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.838.800).
* Gaji polri pangkat Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.735.300 (sebelumya Rp 2.604.400)
* Gaji polri pangkat Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.552.700).
* Gaji polri pangkat Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.00.100 (sebelumnya Rp 2.856.400)
* Gaji polri pangkat pangkat Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).
* Gaji polri pangkat Brigadie Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700,00)
* Gaji polri pangkat Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), buka suara mengenai keputusan pemerintah menaikkan gajj aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, kenaikan gaji PNS maupun aparat kepolisian memang sudah seharusnya dinaikkan.
"Memang itu perlu dinaikkan mengikuti inflasi. Karena pegawai turun malah daya belinya. Jadi tiap tahun dinaikkan untuk jangan kalah dari inflasi," kata Wapres, Senin (18/3/2019).
Dengan demikian, maka gaji pokok ASN yang mencakup PNS dan Polri sudah dinaikkan. Namun sampai saat ini, belum ada tanda-tanda akan ada kenaikan gaji pokok aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah akan dinaikkan juga, Pak Jokowi?
(dru) Next Article Gaji PNS, BUMN, TNI & Polri Potong Zakat, Jokowi Siap Perpres
Kenaikan gaji, pun tak hanya dirasakan para hak abdi negara. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil.
Bahkan, kepala negara juga memberikan kejutan bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.
CPNS, yang notabene belum berstatus sebagai pegawai tetap, bahkan mendapatkan penyesuaian gaji di tahun politik sesuai dengan dasar hukum yang ditetapkan kepala negara.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 15/2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.
Hak pokok yang diberikan disesuaikan dengan gaji terhitung sejak 1 Januari 2019c dan didasari pada ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019,
"Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.
Begitupun keputussn Jokowi menaikkan gaji aparat kepolisian yang mempertimbangkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar lengkap gaji terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Polri di 2019:
Gaji PNS terendah sampai terbesar sesuai golongan
* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)
* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)
* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
*
Gaji Polri terendah sampai terbesar sesuai pangkat
* Gaji polri pangkat Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun Rp Rp 1.643.500,00 (sebelumnya Rp 1.565.200).
* Gaji polri pangkat Ajun Brigadir masa kerja 28 tahun Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp 2.819.500,00).
* Gaji polri pangkat Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp 2.003.300).
* Gaji polri pangkat Ajuk Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.838.800).
* Gaji polri pangkat Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.735.300 (sebelumya Rp 2.604.400)
* Gaji polri pangkat Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.552.700).
* Gaji polri pangkat Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.00.100 (sebelumnya Rp 2.856.400)
* Gaji polri pangkat pangkat Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).
* Gaji polri pangkat Brigadie Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700,00)
* Gaji polri pangkat Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), buka suara mengenai keputusan pemerintah menaikkan gajj aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, kenaikan gaji PNS maupun aparat kepolisian memang sudah seharusnya dinaikkan.
![]() |
"Memang itu perlu dinaikkan mengikuti inflasi. Karena pegawai turun malah daya belinya. Jadi tiap tahun dinaikkan untuk jangan kalah dari inflasi," kata Wapres, Senin (18/3/2019).
Dengan demikian, maka gaji pokok ASN yang mencakup PNS dan Polri sudah dinaikkan. Namun sampai saat ini, belum ada tanda-tanda akan ada kenaikan gaji pokok aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah akan dinaikkan juga, Pak Jokowi?
(dru) Next Article Gaji PNS, BUMN, TNI & Polri Potong Zakat, Jokowi Siap Perpres
Most Popular