
Perhatian! Jangan Sebar Konten Video Penembakan Selandia Baru
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 March 2019 17:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilis-nya yang diterima CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
"Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat," kata Ferdinandus.
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjutnya.
Menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
"Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten, jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru," kata Ferdinandus.
Simak video terkait penembakan di Selandia Baru di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/hps) Next Article Kominfo Proses Pencabutan Izin First Media dan Bolt
Demikian disampaikan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilis-nya yang diterima CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
"Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat," kata Ferdinandus.
Menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
"Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten, jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru," kata Ferdinandus.
Simak video terkait penembakan di Selandia Baru di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/hps) Next Article Kominfo Proses Pencabutan Izin First Media dan Bolt
Most Popular