
Bayar Pajak Segunung, Crazy Rich ini Dapat Penghargaan DJP
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
14 March 2019 09:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah menjadi kewajiban, masyarakat dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun membayar pajak. Bagi pemerintah, membayar pajak dan melaporkan harta kekayaan dengan jujur sangatlah penting, karena hal tersebut merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang andilnya cukup besar.
Setidaknya terdapat 30 wajib pajak (=sebutan untuk para pembayar pajak) yang menerima penghargaan. DJP membagi penghargaan tersebut dalam enam kategori, yakni KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta wajib pajak Orang Pribadi.
DJP menjelaskan, penghargaan ini diberikan karena kontribusi wajib pajak mencapai target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada tahun 2018.
"Penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing," demikian isi keterangan pers DJP.
Yang menarik, nama penerima penghargaan dari kategori DJP wajib pajak Orang Pribadi, ternyata merupakan deretan orang terkaya Indonesia versi Forbes Billionaire List tahun ini. Berikut adalah nama-nama mereka:
1. Arifin Panigoro
Pengusaha Indonesia yang merupakan pendiri dan pemilik Medco Energi
2. Alexander Tedja
Pendiri Perusahaan Properti Pakuwon Jati
3. Budi Purnomo Hadisurjo
Pendiri Optik Melawai
4. Garibaldi Thohir
Pendiri dan CEO Adaro Enegry
5. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
Pendiri dari PT Elang Mahkota Teknologi (EMTEK)
6. Rachmat Theodore Permadi
Pendiri Triputra Group
Simak video terkait Sri Mulyani dan utang di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Isa Rachmatarwata, Orang Terkaya di RI Versi Menkeu
Oleh karena itu, pada Rabu (13/3/2019) kemarin, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak "besar", baik dari perusahaan maupun orang pribadi, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Setidaknya terdapat 30 wajib pajak (=sebutan untuk para pembayar pajak) yang menerima penghargaan. DJP membagi penghargaan tersebut dalam enam kategori, yakni KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta wajib pajak Orang Pribadi.
"Penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing," demikian isi keterangan pers DJP.
Yang menarik, nama penerima penghargaan dari kategori DJP wajib pajak Orang Pribadi, ternyata merupakan deretan orang terkaya Indonesia versi Forbes Billionaire List tahun ini. Berikut adalah nama-nama mereka:
1. Arifin Panigoro
Pengusaha Indonesia yang merupakan pendiri dan pemilik Medco Energi
2. Alexander Tedja
Pendiri Perusahaan Properti Pakuwon Jati
3. Budi Purnomo Hadisurjo
Pendiri Optik Melawai
4. Garibaldi Thohir
Pendiri dan CEO Adaro Enegry
5. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
Pendiri dari PT Elang Mahkota Teknologi (EMTEK)
6. Rachmat Theodore Permadi
Pendiri Triputra Group
Simak video terkait Sri Mulyani dan utang di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Isa Rachmatarwata, Orang Terkaya di RI Versi Menkeu
Most Popular