
Top! Ini Deretan Perusahaan Pembayar Pajak Terbaik di 2018
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
13 March 2019 11:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwii DJP Wajib Pajak Besar.
Ada 30 wajib pajak yang menerima penghargaan, terdiri dari 6 (enam) wajib pajak badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta 6 (enam) wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2018.
"Penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing," tulis DJP dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2019).
Acara apresiasi dan penghargaan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak serta para pejabat eselon ll di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Penghargaan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar ini diserahkan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak dengan didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kepala KPP terkait.
Sebelum acara apresiasi dan penghargaan, telah dilaksanakan dialog antara Menteri Keuangan dengan para wajib pajak yang dikemas dalam acara sarapan pagi bersama. Dialog seperti ini sangat penting mengingat para wajib pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah wajib pajak yang berskala nasional sehingga permasalahan yang dihadapi juga sering kali sangat kompleks.
"Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada 2018," tutup siaran pers tersebut.
Berikut adalah daftar wajib pajak badan yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Ada 30 wajib pajak yang menerima penghargaan, terdiri dari 6 (enam) wajib pajak badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta 6 (enam) wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2018.
![]() |
Acara apresiasi dan penghargaan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak serta para pejabat eselon ll di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Penghargaan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar ini diserahkan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak dengan didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kepala KPP terkait.
Sebelum acara apresiasi dan penghargaan, telah dilaksanakan dialog antara Menteri Keuangan dengan para wajib pajak yang dikemas dalam acara sarapan pagi bersama. Dialog seperti ini sangat penting mengingat para wajib pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah wajib pajak yang berskala nasional sehingga permasalahan yang dihadapi juga sering kali sangat kompleks.
"Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada 2018," tutup siaran pers tersebut.
Berikut adalah daftar wajib pajak badan yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:
- PT Adaro Indonesia
- PT Astra Daihatsu Motor
- PT Astra Honda Motor
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Bukit Asam Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank BNl (Persero) Tbk
- PT Bank BRI (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk.
- PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
- PT Freeportlndonesia
- PT Honda Prospect Motor
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Kideco Jaya Agung
- PT Pembangunan Perumahan
- PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Petrokimia Gresik
- PT Telkom
- PT PLN (Persero)
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- PT Toyota Astra Motor
- PT Unilever Indonesia Tbk
- PT United Tractors Tbk
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Most Popular