Sengkarut Aturan & Tarif, Poin Kritis Nasib Ojek Online
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
09 March 2019 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Besaran tarif dan aturan yang menjadi payung hukum untuk transportasi dan ojek online (ride-hailing) tak kunjung hasilkan titik temu. Polemik ini mencuat lagi usai Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) melaporkan perkembangan terkini perihal aturan ojek online ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Budi Karya memberi penjelasan perihal aturan dan tarif, "sedangfinalisasi. Kita lagi bicara."
Lanjut saat ditanya kapan aturan ojek online itu diterbitkan, Budi Karya memastikan tidak akan lama lagi. "Kita harapkan akhir bulan ini ya," tambahnya
Sebelumnya, pada Kamis (14/2/2019), Budi Karya mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.
"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.
Namun, angka itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol. Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.
"Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam," urainya.
"Kan kita juga kasihan sama mereka. By rule, orang itu kan kerjanya 8 jam. Masa kita mau mendapatkan manfaat tapi membuat orang susah. Jadi saya minta toleransilah kepada masyarakat. Karena ini sesaat, kalau banyak diskon itu pasti nanti akan mati. Kita ingin kompetisi sehat," pungkasnya.
Aturan ojek online yang sudah lama ditunggu akan segera terbit. Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS), saat ditemu di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Budi Karya memberi penjelasan perihal aturan dan tarif, "sedangfinalisasi. Kita lagi bicara."
Lanjut saat ditanya kapan aturan ojek online itu diterbitkan, Budi Karya memastikan tidak akan lama lagi. "Kita harapkan akhir bulan ini ya," tambahnya
"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.
Namun, angka itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol. Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.
"Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam," urainya.
"Kan kita juga kasihan sama mereka. By rule, orang itu kan kerjanya 8 jam. Masa kita mau mendapatkan manfaat tapi membuat orang susah. Jadi saya minta toleransilah kepada masyarakat. Karena ini sesaat, kalau banyak diskon itu pasti nanti akan mati. Kita ingin kompetisi sehat," pungkasnya.
Aturan ojek online yang sudah lama ditunggu akan segera terbit. Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS), saat ditemu di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Next Page
Dalam Hitungan Hari
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular